Pemadanan NIK dan NPWP: Deadline Juni 2024 dan Dampak Jika Dilewatkan

Jangan lewatkan batas waktu Juni 2024. Foto: Istimewa.

PEMERINTAH Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan, telah menerapkan kebijakan penting terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan, DJP meminta wajib pajak, termasuk para Gen Z, untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum batas waktu 1 Juli 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku sepenuhnya mulai tanggal 1 Juli 2024.

Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbarui sistem perpajakan, di mana NPWP dengan format 15 digit akan berakhir pada 30 Juni 2024. Namun, implementasi NPWP dengan format 16 digit baru akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari sistem aplikasi yang tersedia saat ini.

Dwi juga menekankan bahwa kesempatan diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyesuaikan sistem aplikasi mereka dan melakukan uji coba terhadap sistem yang baru.

Hal ini merupakan langkah penting mengingat penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) yang direncanakan pada pertengahan tahun 2024.

Dalam konteks ini, DJP memberikan penjelasan tentang cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara online, tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) pratama.

Para wajib pajak, termasuk Gen Z, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman www.pajak.go.id.
  2. Tekan tombol login.
  3. Masukkan 16 digit NIK dan kata sandi, serta kode keamanan yang diminta.
  4. Setelah login berhasil, tunggu hingga masuk ke halaman profil.
  5. Jika login tidak berhasil, wajib pajak dapat mengikuti langkah alternatif sebagai berikut:
  • Kunjungi laman www.pajak.go.id.
  • Tekan tombol login.
  • Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi, serta kode keamanan yang diminta.
  • Buka menu profil.
  • Masukkan NIK sesuai KTP.
  • Periksa validitas NIK.
  • Klik tombol “ubah profil”.
  • Logout dan login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang baru digunakan.

Jika NIK sudah tercantum di menu profil, berarti proses pemadanan NIK dan NPWP telah berhasil, dan wajib pajak dapat menggunakan layanan-layanan perpajakan di www.pajak.go.id dengan lancar.

Dwi juga menegaskan bahwa tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP dapat berdampak pada kesulitan akses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Selain itu, wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP juga akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi orang pribadi penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, DJP akan mengaktivasi NIK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para wajib pajak, termasuk Generasi Z, untuk memahami dan mematuhi tata cara yang diperlukan dalam menyelaraskan NIK dan NPWP mereka, serta mengakses layanan-layanan perpajakan dengan lebih mudah dan efisien. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *