
MULAI 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini tidak hanya menyasar barang mewah seperti daging wagyu, tetapi juga merambah layanan digital yang kerap digunakan masyarakat, termasuk Netflix dan Spotify.
Layanan Digital Ikut Terkena Pajak
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa layanan hiburan digital seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN 12%. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan pengenaan pajak pada sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat di Indonesia.
“Ya, layanan seperti Netflix dan Spotify akan kena PPN 12%,” ungkap Suryo dalam konferensi pers.
Baca juga: Streaming Mengubah Cara Gen Z Menikmati Hiburan
Dengan kebijakan ini, pengguna layanan digital premium dapat merasakan kenaikan biaya berlangganan. Hal ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak di tengah meningkatnya konsumsi layanan digital.

Barang Mewah tak Lagi Bebas Pajak
Selain layanan digital, barang-barang premium seperti daging wagyu, kobe, hingga beras dan buah-buahan premium juga akan dikenakan PPN 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini menyasar kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi yang selama ini menikmati pembebasan pajak secara tidak proporsional.
Baca juga: Rp 500 Triliun dari Pengemplang Pajak dan Pasar Karbon
Sebagai gambaran, harga daging wagyu atau kobe bisa mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilogram. Di sisi lain, bahan makanan seperti daging dengan harga terjangkau, berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kilogram, tetap bebas PPN.
Keadilan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini diambil demi menciptakan asas keadilan dan gotong royong dalam sistem perpajakan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kelompok masyarakat kaya (desil 9 dan 10) menikmati pembebasan pajak hingga Rp 41,1 triliun. Sebaliknya, masyarakat berpenghasilan rendah hanya sedikit menikmati fasilitas ini.
“Selama ini, pembebasan PPN lebih banyak dinikmati oleh mereka yang mampu. Kami perlu memperbaikinya agar asas keadilan tetap terjaga,” ungkapnya.
Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%
Berikut daftar barang dan jasa premium yang akan dikenakan PPN 12% mulai 2025:
- Layanan digital: Netflix, Spotify, dan platform hiburan lainnya.
- Bahan makanan premium: wagyu, kobe, beras premium, buah impor mahal, king crab, salmon, tuna.
- Jasa pendidikan premium: sekolah dengan biaya ratusan juta rupiah.
- Jasa kesehatan premium: layanan medis eksklusif.
- Listrik rumah tangga dengan daya 3.500–6.600 VA.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Pengalihan beban pajak ke barang dan jasa premium dinilai mampu menjaga prinsip keadilan sosial sekaligus mendukung pembangunan nasional. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini