
JAKARTA, mulamula.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batas penghentian sementara perdagangan atau trading halt dari 5 persen menjadi 8 persen. Aturan ini berlaku mulai Selasa, 8 April 2025, sebagai respons terhadap dinamika pasar dan upaya memperkuat kepercayaan investor.
Langkah Strategis Cegah Kepanikan
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan bahwa kebijakan ini meniru praktik terbaik dari bursa saham internasional, seperti Korea Selatan dan Thailand. Tujuannya jelas: menciptakan ketenangan di tengah gejolak, bukan memperparah kepanikan.
“Ini bagian dari best practice global. Kami juga mengadakan survei mini ke pelaku pasar selama libur kemarin,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta.
Sebagai perbandingan, Bursa Korea Selatan menerapkan trading halt pada ambang 8 persen, 15 persen, dan 20 persen. Durasi penghentiannya berkisar 20 menit setiap tahapan. Bursa Thailand juga menerapkan sistem serupa dengan durasi masing-masing 30 hingga 60 menit.
Respons Cepat BEI atas Gejolak IHSG
Pada hari yang sama dengan pemberlakuan aturan baru, BEI sempat menghentikan perdagangan sementara. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 9,19 persen ke level 5.912, memicu trading halt selama 30 menit mulai pukul 09.00 WIB.
Data perdagangan pagi menunjukkan minimnya aktivitas. Hanya sembilan saham menguat, sementara 552 terkoreksi. Nilai transaksi tercatat sebesar Rp 1,92 triliun, dengan kapitalisasi pasar menyusut menjadi Rp 10.219 triliun.
Tahapan Baru Mekanisme Penghentian Perdagangan
Aturan terbaru menyebut bahwa trading halt dilakukan 30 menit jika IHSG turun lebih dari 8 persen dalam satu hari perdagangan. Bila penurunan mencapai 15 persen, maka perdagangan kembali dihentikan selama 30 menit. Jika IHSG terjun bebas di atas 20 persen, BEI dapat menghentikan perdagangan hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi setelah mendapat persetujuan OJK.
Baca juga: IHSG Jatuh 6 Persen, Mengulang Sejarah atau Peluang Baru?
Selain itu, ambang auto rejection bawah juga disesuaikan. Saham di semua papan perdagangan, termasuk ETF dan DIRE, kini memiliki batas penolakan otomatis sebesar 15 persen tanpa memandang harga saham.
Jaga Likuiditas, Pelindungan Investor Diperkuat
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi, menyatakan bahwa penyesuaian ini dibuat untuk menjaga volatilitas pasar dan memperkuat perlindungan bagi investor. Kebijakan ini juga membuka ruang likuiditas yang lebih luas agar pelaku pasar dapat menyesuaikan strategi berdasarkan informasi yang tersedia.
“BEI telah mempertimbangkan praktik global dan masukan dari pelaku pasar dalam penyusunan kebijakan ini,” ujar Kautsar.
Dengan penyesuaian ini, BEI berharap perdagangan saham di Indonesia dapat berlangsung lebih sehat, teratur, dan tetap menarik bagi investor lokal maupun asing di tengah ketidakpastian global. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.