Google Didenda Rp 202,5 M, Akhir Monopoli di Google Play?

KPPU menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google atas praktik monopoli terkait sistem pembayaran di Google Play Store. Foto: AS Photography/ Pexels.

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC. Keputusan ini diumumkan dalam pembacaan putusan perkara Nomor 03/KPPU-I/2024, Selasa (21/1/2025), di Jakarta. Google terbukti melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Praktik Monopoli yang Dipersoalkan

Google dinilai melanggar Pasal 17 karena menciptakan praktik monopoli dan Pasal 25 ayat 1 huruf b terkait posisi dominan yang menghalangi konsumen mendapatkan layanan kompetitif. Sistem Google Play Billing (GPB) yang diwajibkan untuk transaksi aplikasi di Google Play Store menjadi sorotan.

Baca juga: Modus Baru Penipuan Gmail: Waspadai Panggilan Phishing yang Manfaatkan AI

Sistem ini mengharuskan pengembang aplikasi membayar tarif layanan sebesar 15-30%, dengan ancaman penghapusan aplikasi bagi yang tidak mematuhinya.

Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, mengungkapkan bahwa GPB dinilai membatasi pilihan pengembang dan merugikan konsumen. “Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 25 ayat 1 huruf b,” jelas Hilman.

Sanksi dan Tindakan Lanjut

Selain denda, KPPU memerintahkan Google untuk:

  1. Menghentikan kewajiban penggunaan GPB di Google Play Store.
  2. Memberikan kesempatan kepada pengembang untuk mengikuti program user choice billing (UCB) dengan insentif pengurangan biaya layanan hingga 5% selama satu tahun.

Google diberi waktu maksimal 30 hari untuk melaksanakan keputusan ini, termasuk membayar denda ke kas negara. Jika ada keberatan, Google harus mengajukan banding ke pengadilan niaga dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan. Namun, hingga pembacaan putusan selesai, perwakilan Google tidak hadir.

Baca juga: Pelajaran dari Google, Mengatasi Tantangan Energi dengan Inovasi

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan praktik monopoli Google yang memaksa pengembang menggunakan sistem pembayaran GPB untuk semua transaksi aplikasi. Dengan sistem ini, Google mendapatkan potongan signifikan dari setiap transaksi digital, mulai dari game hingga aplikasi produktivitas.

GPB dianggap menyulitkan pengembang kecil karena biaya tinggi dan minimnya opsi alternatif. Padahal, sistem pembayaran yang lebih kompetitif dapat menguntungkan konsumen melalui harga yang lebih terjangkau dan layanan yang lebih beragam.

Baca juga: Tak Mau Dimata-matai Google Setiap Saat? Ini Solusinya

Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi persaingan usaha di era digital. KPPU menunjukkan keberpihakannya pada keadilan pasar dan perlindungan konsumen. Jika putusan ini dilaksanakan, pengembang aplikasi di Indonesia diharapkan dapat lebih bebas menentukan mekanisme pembayaran, menciptakan pasar yang lebih sehat.

Namun, keberlanjutan dampak putusan ini bergantung pada langkah Google. Apakah raksasa teknologi ini akan mematuhi putusan atau memilih mengajukan banding? ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *