
PAJAK karbon telah menjadi alat penting dalam strategi global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon. Di seluruh dunia, lebih dari 60 negara dan wilayah telah menerapkan atau merencanakan sistem pajak karbon atau perdagangan emisi karbon.
MulaMula akan mengulas penerapan pajak karbon di berbagai belahan dunia, termasuk pola pemajakan dan data terkini dari sumber-sumber kredibel.
Asia
Di Asia, Singapura adalah pelopor dalam penerapan pajak karbon. Sejak Januari 2019, Singapura menerapkan pajak karbon sebesar SGD 5 per ton emisi karbon dioksida.
Pada 2023, pemerintah Singapura berencana untuk menaikkan tarif pajak ini menjadi SGD 25 per ton sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target pengurangan emisi 36% pada tahun 2030 dibandingkan dengan level emisi pada tahun 2005 (Sumber: Singapore Ministry of Finance).
China, sebagaimana dilansir meskipun belum menerapkan pajak karbon secara langsung, telah meluncurkan sistem perdagangan emisi karbon (ETS) yang mencakup sektor energi dan industri berat. Sistem ini diharapkan dapat mencakup lebih banyak sektor seiring dengan berjalannya waktu (Sumber: World Bank).
Amerika Utara
Di Amerika Utara, Kanada adalah salah satu negara yang paling aktif dalam penerapan pajak karbon. Kanada memulai penerapan pajak karbon secara nasional pada 2019 dengan tarif awal CAD 20 per ton, yang direncanakan meningkat menjadi CAD 50 per ton pada 2022.
Pajak ini dirancang untuk mendorong pengurangan emisi di seluruh provinsi dan wilayah Kanada, yang memiliki kebijakan lokal yang berbeda.
Amerika Serikat memiliki pendekatan yang lebih bervariasi, dengan beberapa negara bagian menerapkan pajak karbon atau sistem perdagangan emisi, seperti California dan Washington.
California, misalnya, memiliki sistem perdagangan emisi yang telah beroperasi sejak 2013, sementara Washington menerapkan pajak karbon sebesar USD 15 per ton sejak 2020 (Sumber: California Air Resources Board: Cap-and-Trade Program).
Eropa
Di Eropa, Swedia adalah salah satu negara yang paling awal menerapkan pajak karbon, dimulai pada 1991 dengan tarif awal SEK 250 per ton.
Tarif ini telah meningkat menjadi SEK 1,200 per ton pada 2023, menjadikannya salah satu yang tertinggi di dunia.
Swedia menggunakan hasil dari pajak karbon untuk mendukung investasi dalam teknologi bersih dan pengembangan energi terbarukan (Sumber: Swedish Environmental Protection Agency: Sweden’s Climate Policy).
Prancis juga menerapkan pajak karbon sejak 2014 dengan tarif yang berkisar antara EUR 44 hingga EUR 54 per ton emisi.
Pajak ini dikenakan pada produk energi seperti bahan bakar dan gas, dan dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. (Sumber: French Ministry for the Ecological Transition: Taxe Carbone
Oseania
Di Oseania, Australia pernah menerapkan pajak karbon dari 2012 hingga 2014 sebelum akhirnya dihapus. Namun, ada pembicaraan baru mengenai kemungkinan penerapan kembali pajak karbon atau sistem perdagangan emisi sebagai bagian dari komitmen negara tersebut terhadap perubahan iklim (Sumber: Australian Government).
Strategi Menghadapi Perubahan Iklim
Penerapan pajak karbon bervariasi di seluruh dunia, dengan setiap negara menyesuaikan kebijakan mereka untuk memenuhi kebutuhan lokal dan tujuan pengurangan emisi.
Baca juga: Masa Depan Hijau: Peran Kita dalam Melawan Perubahan Iklim
Dari tarif pajak yang tinggi di Swedia hingga sistem perdagangan emisi di China dan Kanada, pendekatan yang berbeda mencerminkan berbagai strategi untuk memerangi perubahan iklim.
Dengan terus berkembangnya kebijakan global, pajak karbon diharapkan dapat memainkan peran kunci dalam mengurangi emisi dan mendorong adopsi teknologi bersih. ***