Isu Ijazah Jokowi: Siapa yang Sebenarnya Wajib Membuktikan?

Foto: Ilustrasi/ George Pak/ Pexels.

Oleh: Hamdani S Rukiah, SH, MH *

RIUH di media sosial, khususnya di platform X (sebelumnya Twitter), dalam beberapa waktu terakhir dipenuhi desakan kepada mantan Presiden Joko Widodo untuk membuktikan keaslian ijazah perguruan tingginya. Sejumlah pengguna, dari beragam latar belakang sosial, mempertanyakan, bahkan menuduh, keabsahan dokumen akademik Presiden ke-7 RI tersebut.

Namun, dalam kacamata hukum, penting untuk kembali mengingat prinsip fundamental: yang menuduhlah yang wajib membuktikan. Dalam bahasa hukumnya, ini dikenal dengan adagium “actori incumbit onus probandi”, yang berarti beban pembuktian berada pada pihak yang menuduh.

Beban Pembuktian dalam Sistem Hukum Indonesia

Prinsip beban pembuktian ini bukan semata teori, tetapi merupakan bagian penting dari sistem hukum Indonesia. Dalam hukum acara pidana, Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa terdakwa tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

Sementara dalam hukum acara perdata, Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 163 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) menegaskan bahwa siapa yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum, wajib membuktikan kebenarannya.

Dengan demikian, dalam perkara keraguan terhadap ijazah, pihak yang menuduh adanya pemalsuanlah yang berkewajiban membuktikan. Tanpa bukti konkret, tuduhan itu tidak memiliki kekuatan hukum.

Foto: Ilustrasi/ Katrin Bolovtsova/ Pexels.
Presumption of Regularity

Selain prinsip beban pembuktian, ada pula asas hukum yang disebut presumption of regularity. Asas ini mengajarkan bahwa setiap dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dianggap sah dan benar, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Baca juga: Kenapa Dokter RSHS Ditangkap, tapi Guru Besar UGM Hanya Diberhentikan?

Dalam konteks ini, ijazah mantan Presiden Jokowi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah dokumen resmi. UGM sendiri, melalui rektor dan dekan terkait, telah menegaskan bahwa ijazah tersebut sah, sesuai dengan data akademik dan arsip institusi. Penjelasan ini memperkuat asumsi keabsahan ijazah sampai ada bukti kuat yang membantahnya.

Posisi Jokowi dalam Perspektif Hukum

Dari sudut pandang hukum acara, mantan Presiden Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum untuk membuktikan keaslian ijazahnya atas desakan tuduhan tak berdasar. Permintaan agar pihak yang dituduh membuktikan dirinya tidak bersalah justru bertentangan dengan prinsip dasar keadilan dan due process of law.

Baca juga: Suap Rp60 Miliar: Ketika Bisnis dan Hukum tak Lagi Berdiri Sendiri

Jika mengikuti logika hukum yang benar, pihak yang meragukan atau menuduh harus membawa bukti ke pengadilan, memulai proses hukum yang sah, dan membuktikan dalilnya. Tanpa itu, tuduhan hanya menjadi opini publik yang tidak memiliki kekuatan hukum.

Implikasi Sosial dan Etika Hukum

Publik memang berhak untuk mengkritik dan mengawasi pejabat negara. Namun, penting untuk membedakan antara hak berpendapat dengan tanggung jawab untuk menjaga akurasi dan menghormati asas hukum. Menuduh tanpa dasar yang sah, apalagi tanpa upaya pembuktian yang sesuai jalur hukum, berpotensi merusak iklim demokrasi yang sehat.

Baca juga: Apa Arti Hukuman Mati Jika Tak Bisa Dieksekusi?

Dalam era keterbukaan informasi, setiap warga negara memiliki akses untuk mencari kebenaran. Tetapi, kebenaran tidak bisa ditegakkan hanya lewat desakan emosional, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang adil dan terukur.

Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus disertai pembuktian yang sah. Prinsip ini tidak hanya melindungi hak individu dari tuduhan sembarangan, tetapi juga menjaga integritas sistem peradilan.
Dalam kasus ini, beban pembuktian ada pada pihak yang menuduh, bukan pada Jokowi. Mengabaikan prinsip ini sama saja dengan merusak sendi-sendi dasar keadilan itu sendiri. ***

  • Jurnalis, Pemerhati Keadilan Sosial, Hukum Bisnis, dan Hukum Lingkungan

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *