JAKARTA, Mulamula.id – Di tengah pertumbuhan populasi kendaraan yang tidak seimbang dengan pertumbuhan infrastruktur, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) merencanakan langkah pembatasan usia kendaraan bermotor sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan yang kronis dan tingginya tingkat polusi udara di Ibu Kota.
Rencana ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024. Pasal 24 ayat 2 dalam undang-undang tersebut memberikan kewenangan khusus pada DKJ untuk melaksanakan beberapa kegiatan, termasuk pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor.
Meskipun rencana ini telah diumumkan, langkah selanjutnya masih memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah DKJ untuk mengimplementasikannya. Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan akan menjadi fokus dari rencana ini.
Salah satu pihak yang mendukung rencana ini adalah Ketua Komisi B DPRD DKJ, Ismail. Dia mengusulkan bahwa opsi alternatif untuk membatasi kendaraan bermotor adalah dengan pembatasan usia kendaraan. Namun, Ismail juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan dampak ekonomi dari rencana ini, terutama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta yang bergantung pada pajak kendaraan bermotor.
Jakarta bisa mengambil contoh dari Singapura, yang telah berhasil menerapkan kebijakan serupa melalui Certificate of Entitlement (COE), yang mengatur kepemilikan kendaraan dan membatasi penggunaannya selama 10 tahun.
Namun, tantangan utama adalah meningkatnya jumlah kendaraan di Jakarta yang tidak seimbang dengan pertumbuhan infrastruktur jalan yang hanya tumbuh sebesar 0,01 persen. Dampaknya, kemacetan semakin parah di sejumlah kawasan Jakarta karena lonjakan kepadatan kendaraan bermotor.
Data terakhir dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) per 5 Mei 2024 menunjukkan bahwa total kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 24.356.669 unit. Angka ini menunjukkan bahwa kendaraan di Jakarta menyumbang sekitar 15,04 persen dari total kendaraan di seluruh Indonesia, yang mencapai 161.962.490 unit.
Dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS), terlihat bahwa perbandingan antara populasi di Indonesia dengan kepemilikan kendaraan pribadi, atau densitas, masih belum seimbang, yaitu 1:53 jiwa. Dengan kata lain, dari setiap 54 orang, paling tidak satu orang memiliki kendaraan pribadi, baik itu motor maupun mobil.
Kendati demikian, data-data ini menjadi sorotan yang penting dalam pembahasan tentang masa depan transportasi di Jakarta, serta perlunya solusi yang holistik untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara yang semakin meningkat di kota metropolitan ini.