Mengapa Rupiah Jadi Mata Uang Indonesia? Ini Kisahnya!

Rupiah: Identitas dan sejarah di balik mata uang Indonesia. Foto: Ahsanjaya/ Pexels.

RUPIAH resmi ditetapkan sebagai mata uang nasional Indonesia pada 2 November 1949. Keputusan ini menandai era baru dalam sejarah ekonomi Indonesia, menggantikan Oeang Republik Indonesia (ORI) yang digunakan sejak kemerdekaan.

Rupiah telah menjadi identitas nasional dan simbol kemandirian ekonomi yang mengakar dalam budaya dan sejarah Nusantara.

Namun, dari mana asal kata “Rupiah”? Menurut Museum Bank Indonesia, ada dua versi utama terkait asal kata tersebut. Versi pertama berasal dari bahasa Sanskerta “Rupya,” yang berarti perak.

Versi lain menyebutkan bahwa kata ini berasal dari bahasa Mongolia, di mana “Rupiah” juga merujuk pada perak. Sebagai pusat perdagangan dunia pada masa lalu, Nusantara telah lama mengenal perak sebagai alat tukar.

Penggunaan logam perak sebagai uang telah tercatat sejak masa kerajaan Hindu-Buddha, sekitar abad ke-8 Masehi, khususnya di Jawa bagian selatan. Masyarakat kala itu menggunakan logam perak sebagai alat pembayaran, dengan nama “Rupiah” untuk menyebutnya.

Baca juga: Mengapa Huruf “K” Jadi Singkatan untuk Ribu?

Seiring waktu, istilah ini bertahan hingga lintas generasi dan akhirnya digunakan sebagai nama mata uang resmi Indonesia.

Perubahan Simbol Keuangan Indonesia

Sebelum Rupiah, Indonesia menggunakan ORI yang memiliki beberapa varian, termasuk ORI-Daerah atau ORIDA. Mata uang ini diterbitkan oleh pemerintah untuk mendukung ekonomi nasional setelah kemerdekaan. Namun, setelah beralih ke mata uang nama baru pada 1949, ORI dan ORIDA ditarik peredarannya, tepatnya pada 1 Mei 1950 oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS).

Pada 1953, melalui Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, Bank Indonesia (BI) diberikan kewenangan untuk mengedarkan pecahan uang mulai dari lima rupiah ke atas. Sedangkan untuk nominal di bawahnya masih dicetak oleh Pemerintah Indonesia.

Baca juga: Inflasi dan Deflasi, Apa Artinya bagi Dompet Anda?

Kemudian, hak eksklusif penerbitan uang ini sepenuhnya berada di bawah BI melalui Undang-Undang No. 13/1968 tentang Bank Sentral, yang diperkuat dengan UU No. 23/1999 dan amendemen UU No. 3/2004.

Rupiah, Identitas yang Menyatu dengan Bangsa

Dalam perkembangannya, Rupiah bukan hanya menjadi alat tukar, tapi juga simbol nasional yang memperkuat identitas Indonesia di mata dunia. Sebagai mata uang yang sarat akan sejarah, Rupiah mencerminkan perjalanan panjang ekonomi bangsa ini. Baca juga: Lupakan Kamera, QRIS Tap Bikin Pembayaran Lebih CepatDari masa kerajaan hingga era modern, dan terus berkembang sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *