
JAKARTA, mulamula.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skema sistematis perintangan penyidikan dalam sejumlah kasus korupsi besar lewat serangan digital yang masif. Di balik layar, aktornya adalah MAM, pemimpin cyber army yang diduga merekrut dan menggerakkan 150 buzzer untuk menyebar komentar negatif soal kerja Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan MAM sudah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. “Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025) malam.
Modus, dari Kontrak Digital hingga Buzzer Bayaran
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa MAM menerima dana sebesar Rp864,5 juta dari advokat Marcella Santoso. Uang tersebut disalurkan dalam dua tahap, melalui staf keuangan dan kurir kantor hukum AALF.
Baca juga: Dibayar Ratusan Juta, Bos Buzzer Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Dana itu digunakan untuk menggerakkan 150 buzzer. Mereka dibagi ke dalam lima tim bertajuk Mustafa 1 hingga Mustafa 5. Setiap orang menerima bayaran sekitar Rp1,5 juta untuk satu siklus komentar negatif.
“(MAM) merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita yang menyerang Kejaksaan,” kata Qohar.
Target utama komentar itu adalah berita-berita mengenai penanganan perkara oleh Kejagung, terutama tiga kasus besar: dugaan korupsi di PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).
Jaringan dan Struktur Operasi
Dalam jaringan ini, MAM tidak bekerja sendiri. Ia diduga berkolaborasi dengan tiga tersangka lain, yakni Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, advokat Marcella Santoso, dan Junaidi Saibih.
Baca juga: Suap Rp60 Miliar: Ketika Bisnis dan Hukum tak Lagi Berdiri Sendiri
Peran mereka diduga saling melengkapi: dari produksi konten, pengemasan narasi, distribusi lewat kanal digital, hingga penggiringan opini publik. “Ini adalah bentuk upaya sistematis untuk merintangi proses hukum yang sah,” tegas Qohar.
Sosok di Balik Layar
MAM dikenal sebagai figur milenial aktif dalam kegiatan sosial dan politik. Ia adalah eks ketua umum sebuah organisasi mahasiswa Jabodetabek-Banten periode 2021–2023 dan memimpin organisasi bernama Penggerak Milenial Indonesia.
Baca juga: Skandal Suap CPO, Tiga Hakim Terjerat Jebakan Vonis Lepas
Namun, sepak terjangnya kini dikaitkan dengan upaya mengganggu integritas penegakan hukum melalui operasi digital yang terstruktur. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.