Perubahan Besar dalam KUHAP, Jenis Putusan dan Penegak Hukum Bertambah

Wamenkumham, Edward O.S. Hiariej. Foto: Antara.

SURABAYA, Mulamula.id Revisi besar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah disiapkan sebagai dampak dari perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam perubahan ini, terdapat dua aspek utama yang mengalami transformasi signifikan: jenis putusan pengadilan dan struktur penegak hukum di Indonesia.

Penambahan Jenis Putusan Hakim

Saat ini, KUHAP hanya mengenal tiga kemungkinan putusan hakim: penjatuhan pidana, bebas, dan lepas dari tuntutan hukum. Namun, dalam KUHAP yang baru, jumlahnya bertambah menjadi lima dengan memasukkan konsep pemaafan hakim dan putusan berupa tindakan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward O.S. Hiariej, menjelaskan bahwa perubahan ini selaras dengan KUHP baru yang tidak hanya mengenal sanksi pidana, tetapi juga sanksi berbasis tindakan.

“Sanksi di KUHP baru tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga berupa tindakan. Oleh karena itu, KUHAP harus menyesuaikan untuk mengakomodasi putusan semacam ini,” ujar Edward dalam Seminar Nasional RKUHAP dan Masa Depan Hukum Pidana di Universitas Airlangga.

Dari Catur Wangsa ke Panca Wangsa Penegak Hukum

Perubahan paradigma lain dalam KUHAP adalah bertambahnya entitas dalam sistem penegakan hukum. Jika sebelumnya dikenal konsep catur wangsa yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim, dan advokat, KUHAP baru akan mengadopsi konsep panca wangsa, dengan menambahkan pembimbing kemasyarakatan sebagai elemen baru dalam sistem peradilan.

Baca juga: Bencana Ekologis Jabodetabek, Mengapa Pejabat Tak Pernah Dipidana?

Menurut Edward, kehadiran pembimbing kemasyarakatan diperlukan karena KUHP baru mengatur bentuk pidana yang tidak selalu berupa hukuman penjara. Misalnya, pidana kerja sosial dan pengawasan terhadap pelaku kejahatan tidak bisa sepenuhnya menjadi tanggung jawab polisi atau jaksa.

“Pelaksanaan pidana yang bersifat pembinaan akan melibatkan pembimbing kemasyarakatan, sehingga sistem hukum kita perlu menyesuaikan,” tambahnya.

Implikasi bagi Sistem Peradilan Indonesia

Perubahan ini akan membawa dampak luas bagi praktik hukum pidana di Indonesia. Dengan bertambahnya jenis putusan, hakim memiliki lebih banyak opsi dalam menjatuhkan hukuman yang lebih proporsional dan sesuai dengan kebutuhan rehabilitasi pelaku. Sementara itu, peran pembimbing kemasyarakatan diharapkan memperkuat efektivitas pelaksanaan pidana di luar penjara.

Baca juga: Salah Gusur di Bekasi, Potret Buram Hukum Agraria RI

Masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang hukum kini menanti implementasi dari revisi KUHAP ini. Dengan konsep baru yang lebih adaptif terhadap tren hukum internasional, sistem peradilan Indonesia diharapkan menjadi lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *