Revisi KUHAP, KPK Usulkan Syarat S-1 Hukum untuk Penyelidik dan Penyidik

Foto: Dok KPK

JAKARTA, mulamula.id Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali mengemuka. Kali ini, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengajukan sejumlah usulan penting yang dinilai krusial untuk menjawab kebutuhan penegakan hukum di era modern.

Tanak menyoroti ketidaksesuaian aturan KUHAP yang masih warisan masa lalu dengan tantangan hukum masa kini. Ia menegaskan pentingnya profesionalisme sejak tahap awal penanganan perkara.

Penegak Hukum Harus Paham Hukum

Salah satu poin utama yang diajukan adalah syarat pendidikan bagi penyelidik dan penyidik. Tanak menilai, keduanya seharusnya memiliki latar belakang pendidikan minimal S-1 hukum, sebagaimana profesi hukum lain seperti jaksa, hakim, dan advokat. Baca juga: RUU KUHAP Disepakati, Advokat Tak Bisa Dituntut Saat Bela Klien

“Semua aparat penegak hukum harus memiliki dasar ilmu hukum. Ini penting agar proses penegakan hukum berjalan lebih profesional dan adil,” ujar Tanak, Jumat (30/5/2025).

Tak hanya soal latar belakang pendidikan, Tanak juga mengusulkan penghapusan posisi penyidik pembantu. Menurutnya, peran ini sudah tidak lagi relevan dan cenderung tumpang tindih dalam sistem peradilan pidana.

Baca juga: RKUHAP Dinilai Tak Selaras HAM, Penahanan 60 Hari Disorot

Kepastian Waktu dan Perlindungan Pelapor

Lebih lanjut, Tanak menekankan perlunya kepastian waktu dalam proses hukum. Ia mengusulkan adanya batas waktu yang jelas dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pencari keadilan.

Baca juga: Revisi KUHAP: Praperadilan Diperluas, PK akan Dibatasi

Aspek lain yang juga menjadi sorotan adalah perlindungan terhadap pelapor. Tanak menilai belum ada pengaturan komprehensif yang melindungi pelapor dari risiko yang mungkin timbul akibat pengaduannya.

“Aturan hukum kita masih mengacu pada produk masa orde lama. Padahal, tantangan hari ini jauh lebih kompleks. Sudah saatnya KUHAP direvisi agar relevan dengan kebutuhan zaman,” tandasnya.

Usulan ini menandai dorongan serius dari lembaga antirasuah untuk memperkuat sistem hukum nasional. Jika diakomodasi, revisi KUHAP tak hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga pijakan menuju sistem peradilan yang lebih adil, modern, dan akuntabel. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *