RKUHAP Dinilai Tak Selaras HAM, Penahanan 60 Hari Disorot

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam. Foto: Ilham Kausar/ Antaranews.

JAKARTA, mulamula.idRevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai sorotan tajam. Salah satu yang paling dikritik adalah soal masa penahanan yang dianggap terlalu lama dan tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menyebut aturan baru ini berpotensi merampas hak kebebasan warga negara. Dalam draf RKUHAP, masa penahanan awal yang sebelumnya 20 hari kini bisa diperpanjang hingga total 60 hari. Bagi Anam, ini bukan langkah maju, melainkan kemunduran.

“Kalau dulu 20 hari enggak cukup, bisa tambah 20 hari. Sekarang langsung bisa tambah 40 hari. Total 60 hari tanpa kejelasan status hukum,” ujar Anam dalam diskusi publik bersama Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat (2/5/2025).

Masa Penahanan Lama, Reputasi Taruhannya

Bagi Anam, hukum acara pidana seharusnya menjunjung tinggi semangat perlindungan HAM. Penahanan adalah bentuk perampasan hak yang sah, tetapi harus dilakukan secara cepat dan proporsional. Jika tidak, kerugian reputasi hingga pelanggaran hak dasar tak terhindarkan.

Baca juga: Saksi Mahkota dalam RUU KUHAP, Solusi Cepat yang Bisa Cemari Keadilan

“Hukum acara dibuat untuk menjamin hak semua pihak: korban, saksi, maupun tersangka. Jangan sampai kewenangan penegakan hukum digunakan semena-mena,” tegasnya.

Teknologi Sudah Maju, Kenapa Proses Masih Lambat?

Anam juga menyoroti ketimpangan antara perkembangan teknologi pembuktian dengan lambannya sistem peradilan. Bukti elektronik seperti CCTV, rekaman video, dan jejak digital sering kali sudah cukup kuat. Namun proses hukum tetap berjalan lambat, bahkan penahanan tetap diberlakukan meski bukti jelas.

“Kalau bukti elektronik sudah firm, kenapa masih harus ditahan? Ini belum selaras antara logika pembuktian dan sistem hukum kita,” katanya.

Apresiasi untuk Aspek Perlindungan Kelompok Rentan

Meski banyak kritik, Anam tak menampik adanya kemajuan dalam draf RKUHAP. Beberapa pasal dinilai berpihak pada kelompok rentan, seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Selain itu, keterlibatan jaksa sejak tahap awal penyidikan juga dinilai sebagai langkah positif demi mempercepat proses hukum.

Baca juga: RUU KUHAP Batasi Opini Advokat di Luar Pengadilan

Namun, ia menekankan, perubahan substansial tetap diperlukan agar RKUHAP benar-benar berpihak pada keadilan dan hak asasi. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *