Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Jerat Pejabat Wilmar

Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO. Tersangka berinisial MSY diketahui sebagai pejabat legal di Wilmar Group. Foto: Dok. Kejaksaan Agung.

JAKARTA, mulamula.id Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam skandal suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Kali ini, giliran seorang pejabat dari Wilmar Group yang terseret.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti sah untuk menjerat tersangka baru berinisial MSY. Ia menjabat sebagai legal bagian jaminan sosial (social security legal) di perusahaan raksasa sawit, Wilmar Group.

Baca juga: Suap Ekspor CPO, Ketua PN Jaksel Terjerat Gratifikasi Rp 60 Miliar

“MSY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan dokumen penting,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025) malam.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Setelah penetapan tersangka, MSY langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 KUHP.

Total 8 Tersangka

Dengan penambahan MSY, total sudah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. Tujuh lainnya berasal dari institusi peradilan, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dan tiga hakim lain: Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), serta Ali Muhtarom (AM).

Baca juga: Skandal Suap CPO, Tiga Hakim Terjerat Jebakan Vonis Lepas

Panitera muda dan dua pihak lainnya yang diduga ikut dalam konstruksi suap juga telah diamankan sebelumnya.

Praktik Busuk di Balik Vonis Lepas

Skandal ini bermula dari vonis lepas terhadap terdakwa kasus korupsi ekspor CPO yang seharusnya bisa dijatuhi hukuman berat. Namun, keputusan hukum justru dinilai janggal dan memicu penyelidikan lanjutan. Dugaan praktik suap terkonfirmasi dari aliran dana mencurigakan hingga mencapai Rp 60 miliar rupiah.

Baca juga: Onslag, Ketika Vonis Lepas Jadi Komoditas Hukum

Penetapan tersangka dari korporasi seperti Wilmar menjadi petunjuk kuat bahwa suap tidak hanya melibatkan oknum aparat, tetapi juga aktor-aktor besar di sektor swasta.

Kejagung menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri siapa saja yang ikut menikmati hasil dari putusan yang menyimpang tersebut. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *