Terungkap,194 Perusahaan Sawit Kelola 1 Juta Hektare tanpa Izin

Satgas Kelapa Sawit siap menindak 194 perusahaan yang belum mengurus hak atas tanah seluas 1 juta hektare. Foto: Ilustrasi/ Pok Rie/ Pexels.

POLEMIK lahan perkebunan sawit kembali mencuat. Sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan total lahan mencapai 1.081.022 hektare (ha) tercatat belum mengajukan hak atas tanah (HAT).

Data ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menurut Nusron, perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak memiliki itikad baik dalam mengurus legalitas tanahnya. Bahkan, ada indikasi kuat bahwa sebagian dari lahan yang mereka kelola merupakan kawasan hutan yang ditanami sawit tanpa izin resmi.

Baca juga: Penundaan Kebijakan UE, Peluang atau Ancaman bagi Sawit Rakyat?

“Seluas 1,081 juta hektare ini sama sekali tidak daftar HAT. Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan Wakilnya Jaksa Agung. Kami akan menyerahkan kasus 194 perusahaan ini ke Satgas,” ujar Nusron.

Indikasi Pelanggaran di Lahan Sawit

Dugaan pelanggaran tidak hanya sebatas kelalaian administratif. Nusron menegaskan bahwa sebagian perusahaan ini beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Beberapa bahkan diduga menanam sawit di hutan lindung, yang jelas bertentangan dengan regulasi lingkungan dan kehutanan. “Ada yang merambah hutan, bahkan hutan lindung, lalu ditanami sawit tanpa izin,” tegasnya.

Baca juga: ISPO, Kunci Sawit Indonesia Menuju Keberlanjutan Global

Kondisi ini memperkuat kekhawatiran bahwa ekspansi perkebunan sawit di Indonesia masih diwarnai praktik ilegal yang mengancam ekosistem dan hak masyarakat adat.

Satgas Kelapa Sawit Turun Tangan

Pemerintah tidak tinggal diam. Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung akan mengambil langkah tegas. Mereka bertugas mengidentifikasi, menertibkan, serta memberikan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Foto: Ilustrasi/ Pok Rie/ Pexels.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali sektor perkebunan sawit agar lebih transparan, legal, dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi yang lebih ketat diharapkan bisa menekan laju deforestasi yang selama ini kerap dikaitkan dengan ekspansi sawit.

Status Perusahaan Perkebunan Sawit Saat Ini

Hingga awal 2025, tercatat ada 537 perusahaan yang mengantongi IUP sawit. Dari jumlah tersebut:

  • 193 perusahaan telah menerbitkan HAT dengan luas total 283.280,58 ha
  • 150 perusahaan sedang dalam proses identifikasi dengan luas lahan 1.144.427 ha
  • 194 perusahaan belum mengajukan HAT sama sekali

Bagi 150 perusahaan yang sedang dalam proses, pemerintah akan melakukan verifikasi untuk memastikan legalitas lahan mereka.

“Yang sedang mengajukan izin kami batasi sampai 3 Desember 2024. Ada 150 perusahaan dengan total lahan 1,144 juta hektare yang sedang dicocokkan apakah ada yang masuk kawasan hutan atau tidak,” jelas Nusron.

Masa Depan Tata Kelola Sawit

Industri sawit masih menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Namun, masalah tata kelola lahan menjadi tantangan utama yang perlu segera diselesaikan.

Baca juga: Rp 500 Triliun dari Pengemplang Pajak dan Pasar Karbon

Dengan langkah tegas dari pemerintah, termasuk pembentukan Satgas Kelapa Sawit, diharapkan sektor ini semakin transparan dan berkelanjutan. Kepastian hukum bagi perusahaan yang taat aturan perlu dijaga, sementara pelanggar harus ditindak untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Ke depan, reformasi kebijakan terkait lahan perkebunan sawit harus terus diperkuat agar industri ini tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga selaras dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Artikel ini hasil kolaborasi antara Mulamula.id dan SustainReview.id, untuk menghadirkan wawasan mendalam seputar isu keberlanjutan dan transformasi hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *