
AMERIKA SERIKAT resmi memblokir akses TikTok mulai Sabtu (18/1/2025) waktu setempat, seiring dengan berlakunya undang-undang yang melarang operasional aplikasi tersebut. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga keamanan nasional, di tengah kekhawatiran terhadap potensi spionase oleh pemerintah China melalui platform video pendek itu.
TikTok dan Tuduhan Ancaman Keamanan
Jaksa Agung AS, Elizabeth Prelogar, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan melindungi warga AS dari potensi penyalahgunaan data pribadi oleh pihak asing. Pemerintah AS menuduh ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, dapat memanfaatkan data pengguna untuk kepentingan strategis Beijing. Hal ini dianggap membahayakan ratusan juta pengguna TikTok di AS.
Baca juga: TikTok di Ambang Larangan di AS, Apa Penyebabnya?
Namun, pihak TikTok membantah tuduhan tersebut dan menyebut larangan ini sebagai bentuk sensor. Dalam sebuah notifikasi di aplikasi, TikTok bahkan meminta bantuan Presiden AS terpilih, Donald Trump, untuk mencari solusi atas masalah ini. Trump, yang sebelumnya mendukung pelarangan TikTok, kini mengindikasikan keinginan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
Dampak pada Pengguna
Pemblokiran ini memengaruhi jutaan warga AS yang menjadi pengguna aktif TikTok. Mereka melaporkan tidak dapat mengakses fitur aplikasi, baik melalui ponsel maupun situs web. Pesan bertuliskan “Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini” muncul di layar mereka. Selain itu, aplikasi tersebut telah dihapus dari Google Play Store dan Apple App Store di AS.
Baca juga: TikTok Lebih dari Sekadar Hiburan, Platform untuk Peluang Karier
CEO TikTok, Shou Zi Chew, menyoroti pentingnya dukungan dari pemerintah AS untuk memastikan keberlangsungan platform tersebut. Dalam sebuah video, Chew menyampaikan apresiasi kepada Trump atas niatnya untuk berdialog, sembari menegaskan bahwa TikTok akan terus memperjuangkan hak kebebasan berbicara.

Langkah Trump, Mencabut Larangan atau Menunda?
Setelah dilantik pada 20 Januari 2025, Trump memiliki kewenangan untuk memengaruhi kebijakan terkait larangan TikTok. Menurut laporan The Washington Post, Trump tengah mempertimbangkan mengeluarkan perintah eksekutif yang akan menunda implementasi undang-undang ini selama 60 hingga 90 hari. Langkah ini memberikan ruang untuk negosiasi antara TikTok dan pemerintah AS.
Baca juga: Zhang Yiming, Pendiri TikTok, Geser Tahta Orang Terkaya di China
Namun, sejumlah ahli hukum menilai proses tersebut dapat menjadi tantangan besar. Mahkamah Agung AS sebelumnya telah menyetujui pelarangan TikTok, dengan alasan menjaga keamanan nasional lebih diutamakan daripada hak komersial ByteDance atau penggunanya.
TikTok dalam Pusaran Geopolitik
Larangan terhadap TikTok ini bukan hanya soal keamanan data, tetapi juga mencerminkan ketegangan geopolitik antara AS dan China. Sebagai salah satu platform media sosial terbesar di dunia, TikTok menjadi simbol pengaruh digital China yang semakin mendunia. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan: apakah pelarangan ini murni untuk keamanan, atau bagian dari persaingan teknologi antara dua negara adidaya?
Ke depan, nasib TikTok di AS akan bergantung pada langkah-langkah politik yang diambil Trump. Apakah ia akan memperjuangkan solusi untuk mempertahankan TikTok, atau memilih memperkuat kebijakan larangan sebagai bagian dari upaya melindungi kedaulatan digital AS? ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.