
JAKARTA, mulamula.id – Penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari Sumatera Utara memicu polemik di Aceh. Melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, pemerintah pusat resmi menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang berada di bawah administrasi Sumut.
Namun di balik keputusan administratif ini, tersimpan persoalan politik, hukum, dan otonomi daerah yang sensitif. Aceh, sebagai daerah dengan status kekhususan, merasa keputusan ini mengusik kewenangannya atas wilayah.
Proses Panjang Tanpa Titik Temu
Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, penentuan batas empat pulau ini bukan hasil keputusan sepihak. Sengketa batas wilayah laut antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah berlarut selama lebih dari 10 tahun.
Berbagai upaya mediasi sudah dilakukan, melibatkan delapan instansi pusat seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, hingga Topografi TNI AD. Pemerintah provinsi Aceh dan Sumut beserta pemerintah kabupaten juga dilibatkan, namun tetap gagal mencapai kata sepakat.
“Karena mandek, kewenangan pengambilan keputusan naik ke pemerintah pusat,” ujar Tito di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6).
Masalah Administrasi dan Kepentingan Nasional
Penyelesaian sengketa ini juga berkaitan dengan kewajiban Indonesia mendaftarkan nama-nama pulau ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keterlambatan penentuan batas wilayah laut membuat pemerintah pusat harus mengambil alih untuk kepentingan administrasi internasional.
Dalam kajian geografis pusat, empat pulau itu berada di sisi yang mengikuti batas darat yang sudah disepakati, yakni di Sumatera Utara.
Ujian Bagi Otonomi Khusus Aceh
Keputusan ini memunculkan pertanyaan serius di kalangan publik Aceh. Banyak yang menilai pemerintah pusat mengabaikan semangat kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Meski begitu, Tito menegaskan bahwa pintu evaluasi tetap terbuka, termasuk melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kalau ada yang mau menggugat, silakan. Kami tak punya kepentingan pribadi, hanya ingin menyelesaikan persoalan batas wilayah ini,” ujarnya.
Polemik Baru di Tengah Sensitivitas Politik Lokal
Penetapan empat pulau ini dipastikan akan terus menjadi bahan perdebatan di Aceh. Di satu sisi, pemerintah pusat menjalankan kewenangannya sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam penentuan batas antarprovinsi. Namun di sisi lain, Aceh merasa ada pengabaian atas hak-haknya sebagai daerah berstatus khusus.
Situasi ini menguji kembali hubungan pusat-daerah dalam sistem otonomi asimetris yang dijalankan Indonesia. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.