Saksi Mahkota dalam RUU KUHAP, Solusi Cepat yang Bisa Cemari Keadilan

Maqdir Ismail. Foto: Instagram/ @maqdirismailofficial

JAKARTA, mulamula.idRevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai sorotan. Salah satu pasal yang dipertanyakan adalah Pasal 70, yang memberi peluang keringanan hukuman bagi tersangka yang bersedia menjadi saksi mahkota.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail, menyampaikan kekhawatirannya dalam sebuah diskusi bertajuk “Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?” di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Baca juga: RUU KUHAP Disepakati, Advokat Tak Bisa Dituntut Saat Bela Klien

Menurutnya, ketentuan ini berisiko tinggi disalahgunakan. Pasalnya, seseorang bisa saja dipaksa mengaku melakukan kejahatan yang belum tentu ia lakukan—demi imbalan keringanan hukuman. “Ini potensi bahaya. Pengakuan bisa jadi alat negosiasi, bukan kebenaran,” ujar Maqdir.

Membuka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Ia menyoroti praktik serupa di Amerika Serikat, di mana banyak putusan pidana bergantung pada pengakuan terdakwa. Namun, pengakuan itu kerap muncul karena tekanan, bukan karena kejujuran.

“Yang saya khawatirkan, pengakuan ini hanya dipakai agar hukuman jadi ringan. Padahal bisa saja dia tak bersalah,” kata pengacara senior itu. Ia menilai, ketentuan ini membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Perubahan Besar dalam KUHAP, Jenis Putusan dan Penegak Hukum Bertambah

Peradilan Tak Boleh Bergantung pada Pengakuan

Bagi Maqdir, tugas penyidik dan jaksa adalah menghadirkan bukti ilmiah, bukan menekan pengakuan. Ia menekankan pentingnya penggunaan metode scientific crime investigation yang berbasis teknologi dan data.

“Di era digital, investigasi harus berbasis bukti forensik, bukan sekadar pengakuan. Bukti objektif jauh lebih kuat,” tegasnya.

RUU KUHAP seharusnya memperkuat sistem peradilan berbasis keadilan dan kebenaran. Bukan malah memberi ruang pada praktik manipulatif yang bisa melemahkan hak asasi terdakwa. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *