
BANYAK mahasiswa merasa lega dan bangga setelah lulus ujian skripsi, tesis, atau disertasi. Proses panjang dan melelahkan akhirnya selesai. Tak sedikit yang tergoda langsung menambahkan gelar akademik di belakang nama mereka di media sosial, kartu nama, hingga CV. Tapi tunggu dulu—bolehkah?
Yudisium adalah Kunci Sahnya Gelar
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 59 Tahun 2012 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yudisium adalah proses penetapan kelulusan mahasiswa oleh perguruan tinggi. Yudisium menyatakan bahwa mahasiswa telah menyelesaikan seluruh persyaratan akademik dan administratif.
Tanpa yudisium, status mahasiswa masih belum resmi lulus. Artinya, meskipun skripsi sudah disidangkan dan dinyatakan lulus, gelar belum boleh digunakan.
Baca juga: Cumlaude dan Summa Cumlaude, Status Prestisius Buruan Mahasiswa
Universitas Gadjah Mada (UGM), dalam laman resminya, menegaskan bahwa gelar akademik seperti S.H., S.T., M.Si., atau Dr. hanya boleh dipakai setelah yudisium dilakukan dan kelulusan ditetapkan secara resmi.
Gelar Tanpa Yudisium Bisa Dianggap Melanggar
Menggunakan gelar tanpa yudisium tidak sekadar salah langkah, tapi bisa masuk dalam kategori pelanggaran etik akademik. Dalam konteks hukum, bahkan bisa dianggap sebagai pemalsuan identitas akademik, terutama jika gelar tersebut digunakan untuk melamar kerja atau keperluan profesional lainnya.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) juga menyebutkan bahwa penggunaan gelar akademik tanpa proses yudisium melanggar prinsip keabsahan dan legalitas akademik. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa setiap pemberian dan penggunaan gelar akademik harus melalui prosedur yang sah.

Jika digunakan untuk melamar pekerjaan, misalnya, pemberi kerja bisa menganggap tindakan tersebut sebagai penyampaian informasi palsu.
Mengapa Banyak yang Tidak Tahu?
Fenomena ini terjadi karena kurangnya pemahaman tentang fungsi yudisium. Banyak mahasiswa mengira lulus ujian akhir berarti sudah lulus sepenuhnya. Padahal, kelulusan formal tetap harus menunggu proses yudisium yang dilakukan oleh fakultas atau universitas.
Selain itu, tidak semua kampus menyosialisasikan tahapan ini secara masif. Alhasil, banyak yang langsung mengklaim gelar setelah ujian akhir.
Menjaga Etika dan Integritas Akademik
Gelar akademik bukan hanya simbol prestasi, tapi juga simbol kepercayaan publik terhadap keahlian seseorang. Menggunakan gelar tanpa sah berisiko merusak integritas pribadi dan merugikan institusi pendidikan.
Baca juga: Pekerjaan Paruh Waktu Ideal untuk Mahasiswa
Penyandang gelar harus memenuhi seluruh syarat akademik yang telah ditetapkan kampus, termasuk proses administratif seperti yudisium. Jika tidak, maka penggunaan gelar dapat dianggap tidak etis dan menyesatkan.
Sabar Sampai Yudisium
Kesimpulannya jelas. Mahasiswa baru bisa menyandang gelar akademik setelah:
- Lulus seluruh mata kuliah dan ujian akhir,
- Melakukan yudisium dan dinyatakan lulus secara resmi,
- Mendapat ijazah atau surat keterangan lulus dari institusi.
Menggunakan gelar sebelum waktu itu tidak dibenarkan secara etika, hukum, maupun administratif. Jadi, bersabarlah. Yudisium bukan sekadar formalitas, tapi penanda sahnya perjalanan akademik. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.