Polisi Tangkap Penyebar Konten Ajakan Penjarahan di TikTok

Foto: Ilustrasi/ Cottonbro Studio/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik akun TikTok @hs02775 yang diduga menyebarkan konten provokatif berupa ajakan penjarahan rumah sejumlah tokoh publik. Mereka di antaranya anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, artis sekaligus politikus Eko Patrio, pesohor Uya Kuya, hingga Ketua DPR Puan Maharani.

Tersangka berinisial IS (39), karyawan swasta, ditangkap pada Senin (1/9). Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan modusnya adalah membuat dan mengunggah video berisi ajakan penjarahan. Konten itu dinilai mengandung unsur kebencian serta menghasut massa.

Dalam unggahan tersebut, tersangka menampilkan visualisasi langsung yang menyebut target rumah para tokoh. Video ini memicu kekhawatiran karena secara jelas mengarahkan publik untuk melakukan aksi kriminal.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu KTP, satu unit telepon genggam, serta akun TikTok dengan 2.281 pengikut. IS kini ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September.

Baca juga: Sri Mulyani dan Lukisan Bunga, Saat Kenangan Pribadi Jadi Simbol Tragedi

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP yang masing-masing memuat ancaman hingga enam dan empat tahun penjara.

Hasil Patroli Siber

Penangkapan ini merupakan bagian dari patroli siber yang digencarkan Dittipidsiber sejak 23 Agustus. Dalam periode tersebut, polisi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 592 akun dan konten provokatif di media sosial.

Polri menegaskan, langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian yang bisa memicu tindakan anarki di masyarakat. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *