Google Ketuk Pintu Dua Kali: Ditolak Muhadjir, Disambut Nadiem

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Foto: YouTube/Kejaksaan RI.

JAKARTA, mulamula.id – Skandal pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) makin terungkap. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru. Ternyata Google Indonesia pernah mengirim surat penawaran penggunaan Chromebook sebelum Nadiem Makarim menjabat menteri.

Surat itu masuk ke Kemendikbud era Muhadjir Effendy (2016–2019). Namun, Muhadjir memilih mengabaikan tawaran tersebut. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, keputusan Muhadjir diambil setelah ada uji coba pada 2019. Hasilnya, Chromebook dinyatakan gagal dipakai di sekolah-sekolah wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pilihan Berbeda di Era Nadiem

Berbeda dengan pendahulunya, Nadiem Makarim justru menyambut surat dari Google. Ia menindaklanjutinya dengan mengarahkan proyek pengadaan TIK tahun 2020 agar menggunakan Chromebook.

“Surat Google tidak dijawab oleh ME (Muhadjir). Tapi, NAM (Nadiem Anwar Makarim) justru merespons dan memerintahkan agar pengadaan TIK diarahkan menggunakan Chromebook,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,3 Triliun

Instruksi itu kemudian diterjemahkan ke dalam petunjuk teknis dan spesifikasi pengadaan. Akibatnya, seluruh sistem terkunci pada Chrome OS, sehingga membuka jalan bagi pengadaan besar-besaran laptop berbasis Chromebook.

Dugaan Kerugian Negara

Kejagung menduga kebijakan ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun. Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena nilai proyek yang fantastis, tetapi juga karena perbedaan sikap dua menteri pendidikan terhadap tawaran serupa dari Google.

Dengan rangkaian temuan itu, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (4/9/2025), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut resmi ditahan. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *