Korupsi Kuota Haji, Uang Fee Mengalir hingga Pucuk Pimpinan Kemenag

Suasana ibadah haji di Masjidil Haram, Mekkah. KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Foto: Instagram/ @alharamainsa.

JAKARTA, mulamula.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang mencoreng tata kelola ibadah haji. Lembaga antirasuah menduga adanya aliran uang hasil korupsi kuota haji tambahan 2024 ke sejumlah pejabat, termasuk hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).

Modus Setoran Berjenjang

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya dugaan setoran dari perusahaan travel haji yang mendapat jatah kuota haji khusus tambahan. Besarannya bervariasi, antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota.

“Aliran uang itu tidak langsung dari travel ke pucuk pimpinan. Ada mekanisme berjenjang, lewat kerabat, staf ahli, atau orang dekat para pejabat,” kata Asep, Selasa (9/9).

Baca juga: KPK Bongkar 10 Agensi Besar Diduga Terlibat Skandal Kuota Haji

Setiap jenjang disebut mendapat bagian masing-masing. Sebagian dana bahkan sudah berubah wujud menjadi aset, seperti rumah dan kendaraan. Terbaru, KPK menyita dua rumah senilai Rp 3,5 miliar milik seorang ASN Kemenag di Jakarta Selatan.

Asal-usul Kuota Tambahan

Kasus ini bermula ketika Presiden Joko Widodo pada 2023 memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota itu kemudian dibagi oleh Kemenag.

Sesuai aturan, porsi haji khusus seharusnya maksimal 8 persen dari total kuota Indonesia. Namun, KPK menduga ada rapat internal yang mengubah komposisi pembagian menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Baca juga: KPK Cegah Eks Menteri Agama ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Keputusan tersebut bahkan dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Kerugian Negara Capai Triliunan

Akibat perubahan komposisi, negara mengalami potensi kerugian lebih dari Rp 1 triliun. Dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara lewat jemaah reguler justru mengalir ke pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan setoran yang disalurkan melalui asosiasi haji sebelum akhirnya masuk ke kantong oknum di Kemenag.

Langkah Hukum KPK

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan pun dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, hingga rumah-rumah pejabat dan pengusaha terkait. Dari hasilnya, aset bernilai miliaran rupiah sudah disita penyidik.

Baca juga: Awal Masalah Skandal Haji, Kuota Tambahan Jadi Ajang Bancakan

Pihak Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati langkah KPK. Ia menegaskan kliennya siap mendukung upaya hukum yang sedang berjalan.

Tantangan Tata Kelola Haji

Kasus ini memperlihatkan betapa rawannya tata kelola kuota haji. Ibadah yang seharusnya sakral justru menjadi ajang transaksi dan praktik rente.

Publik kini menanti sejauh mana KPK mampu menelusuri aliran dana, mengungkap siapa saja penerimanya, dan memastikan akuntabilitas pengelolaan ibadah haji di Indonesia. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *