Dana Otsus Habis 2027, Jusuf Kalla Ingatkan DPR Jangan Tinggalkan Aceh

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, bersama mantan Ketua Delegasi RI dalam perundingan Helsinki, Hamid Awaluddin, saat RDPU di Baleg DPR membahas revisi UU Pemerintahan Aceh, Kamis (11/9/2025). Foto: TVP.

JAKARTA, mulamula.id Isu keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR. Tokoh perdamaian Aceh sekaligus Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, menekankan pentingnya perpanjangan dana otsus sebagai bagian dari komitmen negara untuk memastikan kesejahteraan rakyat Aceh.

Menurut JK, alokasi hampir Rp100 triliun selama 20 tahun terakhir belum cukup mengangkat perekonomian Aceh agar sejajar dengan provinsi lain di Sumatera. Ia mengingatkan, dana otsus bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan bagian integral dari Perjanjian Helsinki 2005 yang mengakhiri konflik panjang di Tanah Rencong.

Fondasi Perdamaian dan Keadilan Ekonomi

JK menggarisbawahi bahwa poin-poin utama Perjanjian Helsinki, termasuk soal dana otsus, bukanlah tawar-menawar politik jangka pendek. Ia menilai, keberlanjutan dukungan fiskal adalah prasyarat agar hasil perdamaian bisa dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh.

Baca juga: TA Khalid Ingatkan Revisi UUPA Jangan Jadi “Pepesan Kosong”

“Tanpa perpanjangan, kesenjangan ekonomi Aceh akan semakin tajam. Itu akan menggerus makna dari perdamaian yang kita perjuangkan,” tegasnya.

DPR Didesak Percepat Pembahasan

Rapat Baleg DPR kali ini tidak hanya membahas soal dana otsus, tapi juga kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, hingga keberadaan partai politik lokal. Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia, mengingatkan bahwa waktu terus berjalan. Jika revisi UU tidak segera diselesaikan, maka skema otsus otomatis berakhir pada 2027.

Baca juga: Jusuf Kalla Ingatkan Revisi UU Pemerintahan Aceh Jangan Langgar MoU Helsinki

Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh (DPRA) bahkan sudah menyiapkan draft usulan revisi dan mendesak kepastian jadwal pembahasan. DPR dituntut tidak hanya mengejar tenggat waktu, melainkan memastikan aturan baru benar-benar berpihak pada rakyat.

Momentum Menentukan Masa Depan Aceh

Beberapa tokoh masyarakat Aceh menyebutkan, perdebatan soal otsus bukan sekadar angka atau tahun tambahan. Ini tentang bagaimana negara konsisten menjalankan janji damai dan mengurangi ketertinggalan pembangunan di Aceh.

Dalam kesemapatan terpisah, mereka menyatakan, perpanjangan dana otsus bisa menjadi momentum memperkuat ekonomi daerah sekaligus memperkokoh kepercayaan masyarakat pada negara. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *