Beyond the Bar (7): Dari Janji Sehidup Semati ke Vonis Penjara

Chung-hyeon dalam Beyond the Bar Episode 7 menjalani persidangan setelah membantu istrinya melakukan assisted suicide di Swiss. Foto: Netflix.

DRAMA hukum Korea Beyond the Bar di Netflix makin berani main di area abu-abu hukum. Episode ketujuh, Love in All Its Colors, menghadirkan kisah tragis. Seorang suami didakwa membantu istrinya mengakhiri hidup di Swiss, setelah Alzheimer perlahan merenggut ingatan dan martabat sang istri.

Kasus yang Mengguncang

Yeong-sun, seorang perempuan dengan Alzheimer parah, memilih mengakhiri hidup lewat prosedur assisted suicide di Swiss. Suaminya, Chung-hyeon, mendukung keputusan itu dan ikut terlibat dalam prosesnya. Namun sekembalinya ke Korea, ia ditangkap dan didakwa membantu bunuh diri, tindakan yang dilarang keras di yurisdiksi lokal.

Baca juga: Beyond the Bar (6): Cinta, Luka, dan ‘Consent’ yang Diperdebatkan

Situasi makin rumit karena ada unsur warisan. Jika Yeong-sun meninggal, hartanya otomatis jatuh ke tangan sang suami. Adik kandung Yeong-sun menuding ada konflik kepentingan, dan bahwa keputusan Chung-hyeon tidak sepenuhnya demi cinta.

Perspektif Hukum

Kasus ini menggugah diskusi tentang legalitas assisted suicide dan kapasitas mental pasien. Pertama, meski di Swiss prosedur itu legal dengan syarat tertentu, di banyak negara lain, termasuk Korea dan Indonesia, membantu bunuh diri tetap masuk kategori pidana.

Di Indonesia, tindakan serupa bisa dijerat pasal KUHP tentang pembunuhan dan bantuan bunuh diri, yang menegaskan setiap pihak yang dengan sengaja membantu orang lain mengakhiri hidup tetap bisa dihukum penjara.

Baca juga: Hak Cipta di Meja Hijau, Beyond the Bar (5) Tampilkan Bukti Mengejutkan

Kedua, isu kapasitas mental Yeong-sun akibat Alzheimer menambah kerumitan. Apakah ia benar-benar mampu membuat keputusan sadar? Atau kondisi kognitifnya sudah merusak validitas persetujuan? Pertanyaan ini juga relevan dengan praktik hukum Indonesia yang menilai kompetensi seseorang dalam membuat pernyataan hukum.

Putusan dan Refleksi

Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Chung-hyeon. Putusan ini menegaskan bahwa sekalipun dilandasi cinta, membantu bunuh diri tetap dianggap melanggar hukum. Namun, drama ini juga memperlihatkan dilema emosional, apakah benar keadilan tercapai ketika hukum mengabaikan penderitaan manusia yang memilih mengakhiri hidupnya dengan bermartabat?

Baca juga: Beyond the Bar (4): Saat Lawyer Malah Jeblosin Kliennya Sendiri

Bagi mahasiswa hukum dan praktisi, kasus ini membuka ruang refleksi tentang perbedaan hukum positif dan hukum moral. Sementara bagi publik, pesan episode ini jelas bahwa persoalan hidup dan mati tidak pernah sederhana, dan hukum sering kali harus berjalan di jalur sempit antara norma, empati, dan kepastian.

Dengan cerita yang getir sekaligus manusiawi, Beyond the Bar Episode 7 mengingatkan penonton bahwa hukum bukan hanya pasal, tetapi juga pergulatan nilai. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Dukung Jurnalisme Kami: https://saweria.co/PTMULAMULAMEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *