Istana Tarik Kartu Pers CNN Indonesia, Kebebasan Pers Dipertanyakan

Mikrofon dan kartu pers menjadi simbol penting kerja jurnalistik. Kebebasan pers yang dijamin undang-undang menegaskan hak jurnalis untuk mencari dan menyampaikan informasi bagi publik. Foto: Ilustrasi/ Ist.

JAKARTA, mulamula.idPencabutan kartu pers Istana milik Diana Valencia, jurnalis televisi CNN Indonesia, menuai sorotan tajam dari dua organisasi jurnalis, Forum Pemred dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Mereka menilai langkah Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden itu tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers.

Forum Pemred menyatakan penyesalan atas insiden ini dan mendesak pihak Istana memberikan penjelasan terbuka. “Negara harus memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik di Indonesia, termasuk di lingkungan Istana,” kata Forum Pemred dalam pernyataan resminya, Minggu (28/9).

Organisasi ini menegaskan kebebasan pers dijamin oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers memberikan sanksi pidana bagi pihak yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak agar memedomani UU Pers demi kualitas demokrasi dan menjamin kebebasan pers di Indonesia,” tegas Forum Pemred. Mereka mendukung langkah Redaksi CNN Indonesia yang mempertanyakan penarikan kartu pers tersebut dan berharap insiden serupa tidak terulang.

IJTI: Pertanyaan Jurnalis Adalah Hak Publik

IJTI juga menyayangkan pencabutan kartu identitas liputan Diana Valencia yang terjadi setelah ia bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9).

“Pertanyaan yang diajukan saudari Diana masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden sudah memberikan jawaban yang informatif,” kata IJTI dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekjen Usmar Almarwan.

Baca juga: Jurnalis Gugat UU Pers ke MK, Tolak Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

IJTI menilai langkah BPMI berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi. Mereka menegaskan kemerdekaan pers adalah bagian dari hak publik untuk tahu dan mengingatkan ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalis sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Kebebasan Pers, Pilar Demokrasi

Kedua organisasi jurnalis ini sepakat bahwa insiden yang dialami Diana Valencia menjadi ujian bagi komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers. Mereka mengajak seluruh pihak untuk mengutamakan dialog dan menjunjung tinggi profesionalisme agar ruang kerja jurnalis tetap terbuka dan terlindungi.

Kebebasan pers di Indonesia merupakan pilar penting demokrasi. Setiap upaya yang menghambat akses jurnalis terhadap informasi publik bukan hanya merugikan media, tetapi juga mengurangi hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan negara. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *