Setpres Minta Maaf soal Pencabutan ID Pers CNN Indonesia, Janji Tak Terulang

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Setpres Yusuf Permana menyampaikan permintaan maaf atas pencabutan ID pers jurnalis CNN Indonesia dan menegaskan kejadian serupa tidak akan terulang. Foto: Dok. CNN Indonesia.

JAKARTA, mulamula.idPemerintah melalui Sekretariat Presiden (Setpres) menyampaikan penyesalan atas pencabutan kartu identitas liputan (ID pers) milik jurnalis CNN Indonesia TV, Diana Valencia. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Setpres, Yusuf Permana, menegaskan kejadian ini tidak akan terulang.

“Kami memastikan kejadian ini tidak akan terulang kembali. Kepala Biro Pers dan Media juga menyesal telah menarik ID wartawan tersebut,” ujar Yusuf kepada media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Hormati Kebebasan Pers

Yusuf menekankan, Biro Pers Istana tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan kebebasan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Istana Tarik Kartu Pers CNN Indonesia, Kebebasan Pers Dipertanyakan

“Teman-teman Biro Pers Setpres sangat menghormati peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi dalam menyampaikan berita yang akurat, kritis, dan akuntabel bagi masyarakat Indonesia. Kita akan terus berkolaborasi dengan semangat menjunjung tinggi keterbukaan dan kebebasan pers,” tambah Yusuf.

Dorongan dari Dewan Pers

Sebelumnya, Dewan Pers meminta pihak Istana segera memulihkan akses liputan jurnalis CNN Indonesia yang dicabut setelah mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dugaan kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Baca juga: Dewan Pers Minta Istana Pulihkan Akses Liputan Wartawan CNN Indonesia

Dewan Pers juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati kebebasan pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999, yang menegaskan hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi kepada publik.

Pelajaran untuk Menjaga Iklim Demokrasi

Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk lebih menghormati kerja jurnalistik. Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga agar masyarakat mendapat akses informasi yang akurat dan transparan.

Dengan pernyataan permintaan maaf dari Setpres dan dorongan Dewan Pers, publik berharap ke depan tidak ada lagi tindakan yang menghambat kerja wartawan di pusat kekuasaan. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *