
JAKARTA, mulamula.id – Kasus pencemaran radiasi Cesium-137 di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, memasuki babak hukum. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan menggugat PT Peter Metal Technology (PMT) dan pengelola kawasan industri tersebut.
“Dua pihak yang akan dituntut adalah PT PMT sebagai tergugat satu dan pengelola kawasan Modern Cikande sebagai tergugat dua,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Serang, Selasa (30/9/2025).
Jalur Hukum Tak Bisa Dihindari
Hanif menegaskan, perkara ini tidak bisa diselesaikan melalui mediasi. “Untuk kasus ini, perdatanya tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Harus lewat pengadilan,” ujarnya.
KLH kini tengah merampungkan gugatan perdata. Di saat yang sama, proses pidana juga ditempuh dengan dasar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat 1 tentang kelalaian yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Baca juga: Laporan Bank Dunia: Lingkungan Rusak, Pertumbuhan Ambyar
“Proses hukum akan ditempuh secara multidoor agar ada pertanggungjawaban yang tegas,” kata Hanif.
Kelalaian yang Mahal
Investigasi awal menunjukkan, PT PMT diduga melebur scrap logam yang ternyata mengandung Cesium-137. Bahan itu mencemari beberapa titik di kawasan industri Modern Cikande.
“PMT mungkin tidak tahu bahwa scrap yang dilebur mengandung Cesium. Tapi ketidaktahuan tidak menghapus tanggung jawab hukum,” tegas Hanif.

KLH juga menilai pengelola kawasan industri harus ikut bertanggung jawab karena dianggap lalai mengawasi aktivitas industri di wilayahnya.
Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Warga
Cesium-137 adalah isotop radioaktif yang dapat bertahan lama di lingkungan. Paparan jangka panjang dapat menimbulkan risiko kesehatan, termasuk gangguan pada jaringan biologis manusia, dan mencemari tanah serta air.
Baca juga: Sungai Indonesia Kian Tercemar, Regulasi Tak Kunjung Jalan
Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan bahan baku dan limbah di sektor industri logam di Indonesia. Pemerhati lingkungan menilai insiden ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan limbah berbahaya tidak boleh diabaikan.
Pemulihan Lingkungan Tetap Jalan
KLH menegaskan, proses hukum tidak akan menghentikan penanganan teknis. Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah terus melakukan dekontaminasi dan remediasi di area terdampak.
“Proses hukum tetap berjalan, sementara dekontaminasi dan remediasi lingkungan juga terus dilakukan,” kata Hanif.
Baca juga: MK Pasang Tameng, Aktivis Lingkungan Kini Tak Bisa Dikriminalisasi
Insiden di Cikande ini dinilai sebagai momentum bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan kawasan industri dan rantai pasok logam berisiko tinggi. Bagi publik, kasus ini menjadi contoh bahwa pelanggaran lingkungan tidak lagi bisa diabaikan atau diselesaikan dengan kompromi. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.