
BANDA ACEH, mulamula.id – Pemerintah memutuskan nilai bantuan perbaikan rumah bagi korban banjir bandang dan longsor di Sumatra. Presiden Prabowo Subianto menyetujui alokasi Rp 60 juta per rumah untuk mengganti hunian yang rusak berat maupun hilang tersapu air.
Kebijakan itu disampaikan saat rapat koordinasi di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh, Minggu (7/12). Presiden menerima laporan progres pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) untuk warga terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
37 Ribu Rumah Rusak, Data Masih Bergerak
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto melaporkan ada 37.546 rumah rusak akibat bencana. Kondisinya beragam, mulai rusak ringan, sedang, hingga hilang total.
Baca juga: KSAD Pimpin Satgas Percepatan Perbaikan Jembatan Aceh
BNPB menegaskan angka itu belum final. Pendataan masih berlangsung bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memastikan jumlah dan kondisi kerusakan.
Satgas Bangun Huntara, Kementerian Urus Huntap
BNPB mengusulkan agar pembangunan hunian sementara digarap Satgas Penanggulangan Bencana TNI/Polri. Sementara hunian permanen akan dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Suharyanto juga menyampaikan, rumah yang tetap ditempati warga tetapi mengalami kerusakan akan diperbaiki langsung oleh Satgas BNPB, tanpa relokasi.
Dana Bantuan tak Diberikan Tunai
Ketika BNPB mengajukan nilai Rp 60 juta per rumah untuk huntap, Presiden menanyakan kecukupan anggarannya. BNPB menyebut dana itu selama ini cukup, namun biaya tambahan dapat ditanggung keluarga penerima.
Namun, bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. BNPB menyampaikan kekhawatiran dana akan digunakan untuk keperluan lain yang bukan perbaikan rumah.
Baca juga: Prabowo Tinjau Aceh, Perbaikan Jembatan Kutablang Ditarget Rampung Sepekan
Prabowo juga meminta tim memperhitungkan kenaikan harga material dan inflasi dalam pelaksanaannya.
Untuk hunian sementara, pemerintah menyetujui alokasi Rp 30 juta per unit. Ukurannya 36 meter persegi lengkap dengan kamar, ruang hunian, dan fasilitas MCK.
Rumah ini menjadi tempat tinggal transisi sebelum warga menempati hunian permanen. ***
Reporter: Muhammad Ali
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.