
JAKARTA, mulamula.id – Sidang perdana mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1), mencatatkan situasi tak biasa. Perkaranya dilimpahkan ke pengadilan saat KUHP dan KUHAP lama masih berlaku. Namun, dakwaan baru dibacakan ketika KUHP dan KUHAP baru sudah resmi berjalan.
Transisi hukum inilah yang membuat sidang Nadiem menjadi perhatian sejak awal.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah langsung menyinggung keunikan tersebut sebelum pembacaan dakwaan dimulai. Ia menjelaskan, sidang Nadiem sejatinya dijadwalkan pada Desember 2025, tetapi dua kali tertunda karena kondisi kesehatan terdakwa.
Baru pada awal Januari 2026, Nadiem hadir di persidangan, tepat setelah KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku per 2 Januari.
Hakim, Jaksa, dan Pengacara Sepakat Soal Transisi
Situasi ini membuat majelis hakim meminta pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum Nadiem soal aturan hukum yang digunakan.
Penasihat hukum Nadiem menyatakan sikapnya mengikuti asas lex mitior, yakni penerapan aturan yang paling menguntungkan terdakwa.
Baca juga: Indonesia Masuk Era Hukum Baru, KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini
Jaksa pun sependapat, dengan pembagian yang tegas. Untuk substansi pidana, jaksa tetap menggunakan undang-undang lama sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan. Namun untuk hukum acara, persidangan dijalankan menggunakan KUHAP baru, karena sidang dibuka setelah aturan itu berlaku.
Majelis hakim menyimpulkan kedua pihak sepakat menggunakan KUHAP baru, sementara pasal pidana tetap merujuk pada aturan lama.
“Jika ada peralihan seperti ini, yang dipakai adalah ketentuan yang menguntungkan terdakwa,” kata Hakim Purwanto.
Dugaan Korupsi Laptop Pendidikan
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Minta Kritik Tetap Jalan
Jaksa menilai pengadaan tersebut bermasalah sejak tahap perencanaan. Kajian kebutuhan dinilai diarahkan pada penggunaan Chromebook, tanpa mempertimbangkan kondisi sekolah, terutama di wilayah 3T.
Akibatnya, perangkat yang membutuhkan koneksi internet itu tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Bantahan Soal Keuntungan
Jaksa juga mendakwa adanya keuntungan sebesar Rp 809 miliar. Namun tim kuasa hukum Nadiem menegaskan angka tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi perusahaan menjelang IPO dan tidak berkaitan dengan kebijakan pengadaan di Kemendikbudristek.
Baca juga: Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru, Tak Semua Bisa Dipidana
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan.
Kasus ini diprediksi menjadi preseden penting dalam praktik peradilan, terutama dalam menangani perkara yang melintasi dua rezim hukum sekaligus. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.