Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru, Aduan Tak Bisa Diwakilkan

Menteri Hukum, Wakil Menteri Hukum, dan Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum saat konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: @sekretariat.kabinet.

JAKARTA, mulamula.id Polemik soal pasal penghinaan Presiden kembali mengemuka. Namun pemerintah menegaskan satu hal penting, tidak semua orang bisa melapor.

Dalam KUHP baru, aduan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden bersifat absolut. Artinya, hanya Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang berhak mengajukan laporan.

Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum, Albert Aries, menyebut aturan ini dibuat untuk menutup celah penyalahgunaan pasal oleh pihak lain.

“Tidak ada ruang bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga untuk mengatasnamakan Presiden,” kata Albert dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Hanya Presiden yang Bisa Mengadu

Pasal yang dimaksud tercantum dalam Pasal 218 KUHP baru. Di pasal ini, mekanisme delik aduan dibuat sangat ketat.

Pengaduan hanya bisa dilakukan secara tertulis. Dan hanya oleh Presiden atau Wakil Presiden. “Delik aduannya absolut,” ujar Albert.

Baca juga: Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru, Tak Semua Bisa Dipidana

Ia menambahkan, “Tidak bisa diwakilkan.”

Ketentuan ini, menurutnya, menjadi pembeda penting dibanding pasal serupa di KUHP lama yang rawan multitafsir dan penyalahgunaan.

Pemerintah: Clear, Tak Bisa Diwakilkan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan hal yang sama. Menurutnya, aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum. “Itu wajib. Harus Presiden sendiri,” kata Supratman. “Clear,” tegasnya.

Pemerintah ingin memastikan pasal ini tidak berubah menjadi alat politik atau tekanan sosial oleh kelompok pendukung.

Presiden sebagai Simbol Negara

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan, keberadaan pasal ini bukan tanpa dasar. Presiden dan Wakil Presiden dipandang sebagai personifikasi negara.

Karena itu, perlindungan terhadap mereka berkaitan langsung dengan kedaulatan dan martabat negara. “Yang dilindungi itu kedaulatan dan harkat martabat negara,” ujar Eddy.

Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Minta Kritik Tetap Jalan

Namun ia menegaskan, perlindungan ini bukan untuk membungkam kritik. Kritik terhadap kebijakan tetap diperbolehkan, selama tidak masuk ke wilayah penghinaan atau fitnah.

Mencegah Keributan Relawan

Eddy juga menyinggung fungsi lain dari pasal ini, kanalisasi sosial.

Dengan membatasi hak aduan hanya pada Presiden, potensi konflik horizontal bisa ditekan. Tidak ada lagi saling lapor antara relawan dan pihak yang berseberangan.

“Kalau Presidennya saja tidak melapor, kenapa pendukungnya marah?” ujar Eddy.

Logika ini, menurutnya, justru memberi ruang lebih tenang bagi perbedaan pendapat di ruang publik.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *