MK Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Bisa Asal Pidanakan

Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, tempat dibacakannya putusan yang menegaskan perlindungan wartawan dan mewajibkan penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers. Foto: Dok. MK.

JAKARTA, mulamula.id Mahkamah Konstitusi (MK) memberi sinyal penting bagi masa depan jurnalisme di Indonesia. Perlindungan wartawan kini tak lagi boleh dimaknai samar.

Lewat Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Intinya tegas. Wartawan tidak bisa langsung dipidanakan atau digugat secara perdata hanya karena karya jurnalistiknya dipersoalkan.

MK menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers terlalu normatif. Perlindungan hukum disebut, tapi bentuknya tidak jelas. Akibatnya, wartawan justru rawan dikriminalisasi.

“Norma ini deklaratif, tapi tidak memberi perlindungan yang nyata,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Jalur Etik Harus Didahulukan

MK kemudian memberi tafsir konstitusional baru. Penegakan hukum terhadap wartawan hanya bisa dilakukan setelah mekanisme jurnalistik ditempuh.

Langkah itu mencakup hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers. Jika semua upaya itu buntu, barulah jalur pidana atau perdata bisa dipertimbangkan.

Pendekatan ini disebut sebagai bagian dari prinsip restorative justice. Fokusnya bukan menghukum lebih dulu, tetapi menyelesaikan sengketa secara adil dan proporsional.

Dengan tafsir ini, laporan polisi atau gugatan hukum atas karya jurnalistik tak boleh langsung diproses begitu saja.

Menutup Celah Kriminalisasi Pers

Menurut MK, tanpa penafsiran yang tegas, Pasal 8 UU Pers justru bisa menjadi pintu masuk kriminalisasi. Wartawan bisa langsung dijerat hukum tanpa perlindungan yang semestinya.

Putusan ini sekaligus menegaskan posisi Dewan Pers sebagai penjaga gerbang penyelesaian sengketa pers. Sengketa jurnalistik bukan perkara biasa. Ada mekanisme khusus yang harus dihormati.

Namun, tak semua hakim sepakat. Tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Dorongan dari Wartawan Hukum

Uji materi ini diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Mereka menilai Pasal 8 UU Pers selama ini multitafsir dan justru membahayakan wartawan.

IWAKUM menyoroti perbedaan perlindungan hukum dengan profesi lain. Advokat dan jaksa, misalnya, dilindungi secara eksplisit dari tuntutan hukum selama bertindak dengan itikad baik.

Wartawan tidak.

Putusan MK ini menjadi koreksi penting. Bagi pers, ini bukan soal kebal hukum. Ini soal memastikan kerja jurnalistik dilindungi, selama dilakukan secara sah dan beretika.

Bagi publik, putusan ini menjaga ruang informasi tetap hidup. Kritik, investigasi, dan kontrol kekuasaan tak boleh dibungkam lewat ancaman pidana. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *