
JAKARTA, mulamula.id – Niat menolong istri dari penjambret berubah jadi perkara hukum. Hogi Minaya kini menyandang status tersangka setelah dua pelaku yang ia kejar meninggal dunia. Polisi pun mengaku berada dalam posisi sulit.
Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menyebut kasus ini sebagai dilema nyata antara rasa keadilan publik dan batas kewenangan hukum.
“Kami berdiri di dua kaki, antara korban dan pelaku,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026).
Antara Naluri dan Hukum
Peristiwa bermula saat istri Hogi menjadi korban penjambretan. Spontan, Hogi mengejar dua pelaku menggunakan kendaraan. Pengejaran itu berakhir tragis. Kedua penjambret meninggal dunia akibat insiden lalu lintas.
Di mata banyak orang, tindakan Hogi terlihat seperti pembelaan terpaksa. Tapi di mata hukum, setiap peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa harus diusut secara prosedural.
Polisi pun menegaskan tugas mereka bukan menentukan benar atau salah secara moral. “Tugas kami hanya mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidana. Bukan memutus atas nama keadilan. Itu kewenangan hakim,” kata Edy.
Status Tersangka Bukan Vonis
Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta unsur kelalaian berat.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan. Permohonan dari pihak Hogi dikabulkan dengan pertimbangan kemanusiaan dan ruang pembelaan diri.
Baca juga: KUHAP Baru Ubah Aturan Penahanan: Siapa Berwenang, Kapan Bisa Ditahan?
Ia tetap bisa berkumpul dengan keluarga sambil menyiapkan argumentasi hukum bahwa tindakannya merupakan bentuk pembelaan terpaksa (noodweer).
Langkah ini menunjukkan polisi mencoba menjaga keseimbangan antara prosedur hukum dan rasa keadilan sosial.
Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Perkara ini kemudian difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman melalui mekanisme restorative justice. Pertemuan para pihak dilakukan secara virtual.
Pendekatan ini bertujuan mencari penyelesaian yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tapi juga pemulihan. “Sudah agak lega,” kata Hogi setelah proses tersebut.
Sang istri, Arista Minaya, juga berharap kasus ini segera selesai. “Dari awal yang kami inginkan terutama kebebasan suami saya,” ujarnya.
Garis Tipis Keadilan
Kasus ini membuka diskusi besar, sampai di mana batas pembelaan diri dibenarkan? Dan kapan hukum harus tetap berjalan meski niat awal dianggap wajar?
Di satu sisi, masyarakat mudah bersimpati pada korban kejahatan. Di sisi lain, negara tetap wajib menegakkan hukum secara objektif.
Bagi polisi, ini bukan soal perasaan. Ini soal prosedur.
Dan di ruang itulah dilema itu hidup. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.