Istri Hogi Ucap Terima Kasih, DPR Minta Kasus Kejar Jambret Dihentikan

Hogi Minaya (kiri) bersama kuasa hukumnya Teguh Sri saat mengikuti RDP dan RDPU dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: TV Parlemen.

JAKARTA, mulamula.idKasus yang sempat bikin publik terbelah kini masuk babak baru. Istri Hogi Minaya, Arsita, menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus memberi dukungan.

Suaminya sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah dua penjambret yang ia kejar meninggal dunia di Sleman, Yogyakarta.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memberi atensi kepada kami,” kata Arsita usai rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026).

Dari Viral ke Ruang Parlemen

Kasus ini tak lagi sekadar perbincangan media sosial. Komisi III DPR ikut turun tangan. Arsita mengaku bersyukur DPR memberi ruang bagi keluarganya untuk didengar langsung.

Baca juga: Kejar Jambret, Jadi Tersangka: Dilema Polisi dan Batas Pembelaan Diri

Ia menyebut suaminya kini mendapat “keadilan kebebasan” seperti yang sejak awal mereka harapkan.

Dukungan publik, kata dia, membuat perjuangan hukum mereka terasa tidak sendirian.

DPR Minta Perkara Dihentikan

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya melihat tidak ada unsur pidana yang layak disematkan kepada Hogi.

“Terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Komisi III bahkan meminta kasus ini dihentikan, bukan diselesaikan lewat restorative justice (RJ). Mereka merujuk ketentuan dalam KUHAP baru yang memberi kewenangan penghentian perkara demi kepentingan hukum.

Surat resmi permintaan penghentian perkara telah ditandatangani dan akan dikirim ke Jaksa Agung serta Kapolri.

Awal Mula Perkara

Peristiwa ini bermula saat Arsita menjadi korban penjambretan. Hogi spontan mengejar dua pelaku menggunakan kendaraan. Pengejaran itu berujung kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kedua penjambret meninggal dunia.

Polisi kemudian menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.

Meski berstatus tersangka, Hogi tidak ditahan dan sempat menjalani proses restorative justice di Kejaksaan Negeri Sleman.

“Sudah agak lega,” kata Hogi sebelumnya.

Antara Hukum dan Rasa Keadilan

Kasus ini memicu perdebatan luas. Banyak yang melihat Hogi sebagai suami yang membela istrinya. Namun, hukum tetap berjalan dengan prosedur.

Kini, keputusan ada di tangan penegak hukum tingkat pusat. Apakah perkara ini benar-benar dihentikan, atau tetap diproses?

Satu hal pasti, suara publik, keluarga korban, dan parlemen sudah masuk ke dalam pertimbangan hukum. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *