Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Australia menetapkan batas usia 16 tahun untuk pengguna media sosial, langkah besar demi melindungi generasi muda dari dampak digital. Foto: Ilustrasi/ Cottonbro Studio/ Pexels.

AUSTRALIA mencatat sejarah baru dalam regulasi dunia digital. Pada 28 November 2024, pemerintah negara ini resmi mengesahkan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Social Media Minimum Age) 2024, yang melarang remaja di bawah 16 tahun memiliki akun di media sosial. Langkah ini merupakan upaya ambisius untuk melindungi kesehatan mental generasi muda dari dampak buruk platform digital.

Undang-undang baru ini muncul di tengah kekhawatiran atas meningkatnya kasus kecemasan, cyberbullying, dan tekanan sosial yang dihadapi remaja di media sosial. Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan bahwa kebijakan ini mendukung para orang tua yang khawatir dengan dampak negatif media sosial. “Keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Baca juga: Rahasia Gen Z Membangun Kehidupan Digital

Regulasi ini menuntut platform seperti TikTok, Instagram, hingga Snapchat untuk menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Jika gagal, perusahaan-perusahaan ini akan mendapat ganjaran denda hingga AUD 50 juta (sekitar Rp 516,6 miliar).

Dukungan dan Kritik

Kebijakan ini mendapat sambutan baik oleh banyak pihak. Kelompok advokasi seperti 36Months mendukung larangan tersebut, mengumpulkan lebih dari 125.000 tanda tangan. Mereka menilai, media sosial tidak cocok untuk remaja karena dapat mengganggu perkembangan mental dan emosional.

Namun, kritik juga datang dari berbagai pihak. Senator dari Partai Greens, David Shoebridge, menyebut kebijakan ini berisiko mengisolasi remaja yang rentan “Media sosial sering menjadi tempat dukungan bagi kaum muda yang merasa terisolasi,” katanya.

Baca juga: Jejak Digital Bisa Berbahaya, Ini Cara Menghapusnya

Direktur eksekutif Suicide Prevention Australia, Christopher Stone, menambahkan bahwa kebijakan ini terkesan terburu-buru tanpa mempertimbangkan manfaat positif media sosial dalam mendukung rasa keterhubungan.

Tantangan bagi Platform Media Sosial

Platform-platform besar kini menghadapi tantangan besar untuk mematuhi aturan ini. Meski kebanyakan sudah memiliki batas usia minimum 13 tahun, aturan baru di Australia ini menuntut langkah-langkah lebih ketat untuk memverifikasi usia pengguna.

Menariknya, undang-undang ini melarang platform meminta dokumen identitas resmi seperti paspor atau SIM, demi melindungi privasi pengguna.

Baca juga: Tak Mau Dimata-Matai Google Setiap Saat? Ini Solusinya

Undang-undang ini rencananya mulai berlaku pada November 2025, memberi waktu satu tahun bagi perusahaan untuk menyesuaikan sistem mereka. Apakah langkah ini akan diikuti negara lain? Ataukah kebijakan ini justru menjadi bumerang? Perdebatan mengenai perlindungan dan kebebasan digital di era modern tampaknya akan terus bergulir. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *