Aksara: Hukum Sudah Berubah, tapi Apakah Kita Sudah Membacanya?

Mencari kebenaran sering kali berarti memilih diam dan membaca, di tengah dunia yang lebih suka berisik. Foto: Ilustrasi/ Cottonbro/ Pexels.
Hukum Baru, Kebiasaan Lama

MULAI 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
Sebuah tonggak sejarah.
Sebuah perubahan besar dalam sistem hukum pidana.

Namun di tengah momen penting itu, ada satu pertanyaan yang jarang diajukan,
apakah kita benar-benar membaca hukum yang baru ini?

Ketika Hukum Dibicarakan Tanpa Dibaca

Perubahan hukum segera ramai dibahas.
Potongan pasal beredar.
Cuplikan video diperdebatkan.
Ringkasan viral menyulut kecemasan.

Baca juga: Aksara: Kita Banyak Bicara tentang Kebenaran, Sedikit yang Mencarinya

Namun diskusi sering bergerak lebih cepat daripada pemahaman.
Banyak yang bereaksi sebelum menuntaskan bacaan.
Banyak yang menilai sebelum memahami konteks.

Hukum pun terasa menakutkan, bukan karena isinya semata,
melainkan karena kita mendekatinya tanpa membaca.

Pasal Bukan Meme

Hukum bukan slogan.
Bukan potongan kalimat.
Bukan pula bahan sensasi.

Baca juga: Aksara: Kita Ganti Tahun, tapi Pikiran Tetap Sama

Hukum disusun dengan bahasa yang presisi,
memerlukan konteks, penjelasan, dan keterhubungan antarpasal.

Menyederhanakan hukum menjadi potongan konten mungkin terasa praktis,
tetapi justru di situlah kesalahpahaman sering lahir.

Pasal yang dibaca separuh,
mudah disimpulkan keliru.

Membaca sebagai Tanggung Jawab Warga

Negara hukum tidak hanya ditopang oleh aparat dan pengadilan.
Negara hukum juga bergantung pada warga yang mau memahami aturan yang mengikatnya.

Membaca hukum bukan sekadar kewajiban profesional para ahli,
melainkan bentuk tanggung jawab kewargaan.

Dengan membaca, kita tahu batas.
Dengan memahami, kita tahu hak dan kewajiban.
Dengan kesabaran, kita terhindar dari kepanikan yang tidak perlu.

Hukum Tidak Pernah Berniat Menjebak

Hukum tidak dibuat untuk menjebak warga yang berniat baik.
Hukum hadir untuk mengatur, melindungi, dan memberi kepastian.

Baca juga: Aksara: Takut Salah, Takut Dibenci, Akhirnya Ikut Ramai

Namun tanpa literasi, hukum mudah dipersepsikan sebagai ancaman.
Bukan karena pasalnya berubah,
melainkan karena kebiasaan membaca kita tak ikut berubah.

Akhirnya…

Pergantian KUHP adalah perubahan besar.
Namun perubahan hukum hanya akan bermakna
jika diikuti perubahan cara kita mendekatinya.

Baca juga: Aksara: Hidup Tanpa Membaca, tapi Penuh Berdebat

Membaca sebelum bereaksi.
Memahami sebelum menyimpulkan.
Berpikir pelan sebelum takut berlebihan.

Karena dalam negara hukum,
membaca bukan sekadar kebiasaan
Membaca adalah bentuk kedewasaan sebagai warga.

Salam literasi.

Catatan Redaksi
  • Aksara adalah rubrik khusus mulamula.id yang hadir setiap akhir pekan untuk menggugah publik agar kembali ke khitah ilmu, yakni membaca, memahami, dan berpikir. Lewat tulisan reflektif, satir, hingga inspiratif, Aksara mengingatkan bahwa peradaban besar tidak lahir dari kecepatan scroll, tapi dari halaman yang dibaca dengan sabar.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Dukung Jurnalisme Kami: https://saweria.co/PTMULAMULAMEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *