
WAKIL Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kasus ini mengingatkan kita, sertifikat K3 bukan sekadar formalitas, tapi jaminan keselamatan pekerja.
Sertifikat K3 menegaskan bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Standar ini mencakup perlindungan dari kecelakaan, paparan bahan berbahaya, hingga prosedur evakuasi darurat. Sektor yang wajib memiliki sertifikat ini meliputi konstruksi, pertambangan, dan industri kimia. Tanpa sertifikat resmi, perusahaan bisa terkena sanksi hukum.
Sisi Gelap Sertifikasi K3
Masalah muncul ketika sertifikat hanya dipenuhi di atas kertas. Banyak perusahaan yang punya dokumen resmi, tapi pekerjanya tetap berada dalam lingkungan kerja berisiko. Alat pelindung diri tidak lengkap, ventilasi buruk, prosedur evakuasi tidak ada. Dampaknya nyata, cedera, sakit, atau bahkan kematian. Sertifikat K3 tanpa implementasi nyata hanyalah ilusi keamanan.
Kasus OTT Wamenaker Noel menunjukkan sisi gelap sertifikasi K3. Pemerasan dan “jalan pintas” untuk mendapatkan sertifikat. Praktik seperti ini merusak tujuan K3. Alih-alih melindungi pekerja, sertifikat menjadi alat bisnis ilegal. Korupsi di sini bukan sekadar uang hilang, tapi nyawa pekerja yang terancam.
Baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
Sertifikat K3 harus dipandang serius. Bagi pekerja, ini soal keselamatan hidup dan kesehatan. Bagi perusahaan, ini soal tanggung jawab hukum dan reputasi. Bagi negara, ini soal menegakkan hukum dan melindungi tenaga kerja. Formalitas tanpa implementasi nyata adalah jebakan berbahaya yang harus dihapus.
Sertifikat K3 bukan sekadar kertas. Sertifikasi ini janji nyata perusahaan untuk melindungi pekerja. Kasus Noel adalah peringatan keras. Ketika sertifikasi dijadikan lahan bancakan, nyawa pekerjalah yang paling mahal harganya. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.