
DUNIA politik sering kali penuh dengan kejutan, dan terkadang, tragedi tak terduga mengubah lanskap pemilihan.
Sabtu (7/9/2024) hari ini, kabar duka datang dari Aceh. Teungku H. Muhammad Yusuf A. Wahab, yang terkenal dengan panggilan Tu Sop, calon wakil gubernur dari pasangan Bustami Hamzah, meninggal dunia di Jakarta sebelum Pilkada berlangsung.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai bagaimana prosedur penggantian calon yang berhalangan tetap. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur ketentuannya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
1. Aturan Penggantian Calon Berdasarkan PKPU
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur dengan jelas prosedur dan syarat terkait penggantian calon kepala daerah. Berdasarkan pasal-pasal yang relevan, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
- Pasal 126: Pasal ini mengatur tentang penggantian calon dalam kasus kematian atau pengunduran diri. Jika seorang calon, baik gubernur atau wakil gubernur, meninggal dunia sebelum pemilihan, partai politik atau pasangan calon dari jalur independen harus mengajukan calon pengganti. Pengajuan ini harus dilakukan dalam waktu yang ditentukan oleh KPU untuk memastikan proses pemilihan tidak terganggu.
- Pasal 127: Menyebutkan tentang tata cara pengajuan calon pengganti. Partai politik atau tim sukses pasangan calon harus segera mengajukan calon pengganti kepada KPU dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Calon pengganti harus memenuhi persyaratan yang sama seperti calon awal, termasuk kualifikasi administratif dan legalitas.
- Pasal 128: Mengatur mengenai verifikasi dan penetapan calon pengganti. KPU akan melakukan proses verifikasi untuk memastikan calon pengganti memenuhi syarat. Jika disetujui, KPU akan menetapkan calon tersebut sebagai pengganti resmi.

2. Dampak dan Proses Selanjutnya
Meninggalnya Tu Sop tentunya menjadi pukulan berat bagi tim pasangan Bustami Hamzah dan bagi masyarakat Aceh yang menantikan Pilkada.
Namun, sesuai dengan ketentuan PKPU, ada langkah-langkah yang harus diikuti untuk memastikan bahwa proses pemilihan tetap adil dan transparan.
Baca juga: Calon Wakil Gubernur Aceh Meninggal Dunia di Jakarta
Proses Penggantian: Partai politik atau tim sukses harus segera bertindak untuk mengajukan calon pengganti. Ini termasuk memastikan calon baru memenuhi semua persyaratan dan melewati proses verifikasi yang ketat.
KPU akan memantau proses ini untuk memastikan bahwa semua langkah diambil sesuai aturan yang berlaku.
Dampak Terhadap Kampanye: Penggantian calon bisa mempengaruhi strategi kampanye, baik dari segi waktu maupun komunikasi.
Tim kampanye perlu menyusun ulang rencana mereka untuk memperkenalkan calon baru kepada pemilih, yang memerlukan penyesuaian dalam materi kampanye dan interaksi dengan publik.
Transparansi dan Kepercayaan Publik: Proses ini harus dilakukan dengan transparan untuk mempertahankan kepercayaan publik.
KPU harus memastikan bahwa semua langkah diambil secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum, untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
3. Kelangsungan Proses Demokrasi
Tragedi yang menimpa calon wakil gubernur Aceh ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman tentang aturan-aturan pemilihan.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyediakan pedoman yang jelas mengenai penggantian calon, yang dirancang untuk memastikan integritas dan kelancaran proses pemilihan.
Baca juga: 41 Daerah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024: Fenomena atau Anomali Demokrasi?
Walaupun situasi ini penuh dengan tantangan emosional dan logistik, mengikuti prosedur yang ditetapkan akan membantu memastikan bahwa demokrasi tetap berjalan dengan adil dan sesuai hukum.
Pemilihan kepala daerah adalah momen penting bagi setiap daerah, dan penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap tahapan, termasuk penggantian calon, dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Semoga langkah-langkah yang diambil dapat menjaga kelangsungan proses demokrasi di Aceh dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang tepat. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.