
JAKARTA, mulamula.id – Tambahan kuota haji yang seharusnya meringankan antrean panjang jemaah Indonesia justru berubah menjadi skandal besar. KPK kini menyidik dugaan korupsi di Kementerian Agama periode 2023–2024, dengan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Lobi Presiden, Kuota Tambahan, dan Aturan yang Jelas
Polemik bermula dari lamanya antrean haji reguler. Pada 19 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo bertemu Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud. Dari pertemuan itu, Indonesia mendapat kuota tambahan 20.000 jemaah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 Ayat 2 mengatur pembagian kuota, masing-masing 92% untuk haji reguler, 8% untuk haji khusus. Artinya, tambahan 20.000 seharusnya dibagi menjadi 18.400 reguler dan 1.600 khusus.
Baca juga: KPK Bongkar 10 Agensi Besar Diduga Terlibat Skandal Kuota Haji
Namun, KPK menemukan pembagian versi Kementerian Agama berbeda jauh, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Rasio 50:50 ini dianggap melanggar aturan dan menjadi titik awal dugaan perbuatan melawan hukum.
Dari Penyidikan hingga Pencekalan
KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, yang menjerat perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara.
Pada 11 Agustus, KPK menghitung kerugian awal negara lebih dari Rp 1 triliun. Sehari kemudian, tiga orang dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz
- Pengusaha travel haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur
Larangan ini bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan semua pihak terkait dapat dimintai keterangan.
Baca juga: KPK Cegah Eks Menteri Agama ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji
Melalui juru bicara Anna Hasbie, Yaqut menyatakan siap mematuhi proses hukum. Ia meminta publik menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, serta tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu jalannya perkara.
Ibadah Suci, Tata Kelola yang Tercoreng
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh ibadah yang sakral dan melibatkan jutaan umat. Kuota tambahan yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi bancakan kuota, menambah panjang daftar persoalan tata kelola haji di Indonesia.
Fakta Kunci Skandal Kuota Haji 2023–2024
- Tambahan kuota: 20.000 jemaah hasil lobi Presiden Jokowi ke Putra Mahkota Arab Saudi, 19 Oktober 2024.
- Aturan resmi: 92% untuk haji reguler, 8% untuk haji khusus (UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 64 Ayat 2).
- Penyimpangan: Kemenag membagi 50% reguler (10.000) dan 50% khusus (10.000).
- Pasal yang digunakan KPK: Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
- Kerugian negara: Lebih dari Rp 1 triliun (perhitungan awal KPK & BPK).
- Pencekalan 6 bulan: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Ishfah Abidal Aziz, pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.
- Status: Tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.