Baru Satu Bulan Menjabat, Wamenaker Noel Sudah Minta Jatah Rp3 Miliar

Wamenaker Immanuel Ebenezer (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK bersama tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3. Foto: YouTube/@HUMASKPK.

JAKARTA, mulamula.id Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, yang sudah 10 bulan menduduki jabatannya, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Fakta yang mencengangkan, hanya satu bulan setelah dilantik pada Oktober 2024, Noel langsung meminta jatah dari praktik pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan Noel bukan sekadar mengetahui adanya praktik pungli yang sudah berjalan sejak lama, tetapi juga membiarkan bahkan ikut meminta bagian.
“Dia tahu, membiarkan, bahkan kemudian meminta,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8).

Rp3 Miliar dan Motor Ducati

Menurut KPK, Noel mulai meminta jatah pada November 2024. Permintaan itu dipenuhi pada Desember 2024 dengan nilai Rp3 miliar, yang disebut digunakan untuk renovasi rumah. Selain itu, Noel juga mendapat sebuah motor Ducati Scrambler dari hasil pemerasan.

Baca juga: Wamenaker Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikat K3

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan keterlibatan Noel sangat jelas. “Immanuel mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima Rp3 miliar serta motor Ducati,” kata Asep.

Skema Pemerasan Sejak 2019

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20–21 Agustus di Jakarta. Total 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel.

Dalam praktiknya, buruh dan perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 diperas dengan biaya tambahan. Padahal tarif resmi hanya Rp275 ribu, namun dinaikkan hingga Rp6 juta agar sertifikasi bisa diproses.

Baca juga: Wamenaker Noel Terima Rp3 Miliar dari Pemerasan Sertifikat K3

Modus ini disebut sudah berlangsung sejak 2019 dengan total pungutan mencapai Rp81 miliar. KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Buruh Diperas Sertifikat K3, Rp81 Miliar Mengalir ke Pejabat Kemnaker

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang tersandung korupsi. Publik menyoroti bagaimana seorang pejabat yang baru dua bulan menjabat sudah berani ikut menikmati praktik kotor di kementerian. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *