Bebas di PN, Dipenjara di MA: Ketika Kasasi Jadi ‘Pengadilan Kedua’

Dari bebas di pengadilan tingkat pertama hingga dipidana di kasasi, satu perkara bisa berujung pada nasib yang sepenuhnya berbeda. Foto: Ilustrasi/ Kindel Media.

JAKARTA, mulamula.id Vonis bebas bukan akhir. Dalam kasus korupsi proyek Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara, lima terdakwa sempat dinyatakan tidak bersalah. Namun di tingkat kasasi, seluruh arah perkara berbalik.

Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan langsung menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa. Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 4905.K/Pid.Sus/2024 dan 4906.K/Pid.Sus/2024 tertanggal 11 Desember 2024.

Perkara ini bukan sekadar soal kalah atau menang di pengadilan. Ada pertanyaan yang lebih dalam: apakah kasasi masih sebatas menguji hukum, atau telah menjadi ruang untuk mengadili ulang?

Sinyal Sejak Awal

Sejak tahap awal, pengadilan tingkat pertama sudah memberi sinyal bahwa perkara ini tidak kuat secara pidana.

Dalam putusan sela, majelis hakim tidak melihat adanya dasar yang cukup untuk menganggap dakwaan jaksa berdiri kokoh. Pandangan itu kemudian berlanjut hingga putusan akhir pada November 2023, ketika para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi.

Majelis hakim menilai pekerjaan proyek berjalan sesuai kontrak dan kewenangan. Tidak ditemukan manipulasi pembayaran, sementara kerugian negara yang didalilkan jaksa juga tidak bisa dibuktikan secara meyakinkan di persidangan.

Proyek yang tidak selesai pun tidak serta-merta dianggap sebagai kegagalan total. Dalam perspektif pengadilan, hal itu lebih dekat dengan persoalan teknis dan keterbatasan anggaran, bukan tindak pidana.

Berbalik di Kasasi

Namun di tingkat kasasi, konstruksi itu runtuh.

Mahkamah Agung menerima permohonan jaksa, membatalkan vonis bebas, dan menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi. Hukuman penjara dijatuhkan dengan durasi berbeda sesuai peran masing-masing, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah besar.

Putusan ini tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion. Itu menegaskan bahwa perkara ini berada di wilayah yang tidak sepenuhnya hitam-putih.

Dua Cara Membaca

Perbedaan tajam ini berakar pada cara membaca perkara.

Pengadilan tingkat pertama menitikberatkan pada prosedur. Selama pekerjaan dinilai sesuai kontrak dan tidak ada pelanggaran administratif yang jelas, unsur korupsi dianggap tidak terpenuhi.

Sementara itu, Mahkamah Agung cenderung melihat dari sisi hasil. Proyek yang tidak selesai, anggaran yang telah terserap, serta adanya aliran dana kepada pihak tertentu bisa dimaknai sebagai kerugian negara yang nyata.

Di titik ini, satu fakta bisa menghasilkan dua kesimpulan berbeda. Apa yang dianggap persoalan teknis oleh satu pengadilan, dapat dinilai sebagai tindak pidana oleh pengadilan lain.

Kasasi yang Bergeser

Secara teori, kasasi tidak memeriksa ulang fakta. Perannya terbatas pada menguji penerapan hukum.

Namun dalam praktik, batas itu tidak selalu tegas. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung tidak hanya membatalkan putusan, tetapi juga langsung menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana.

Di sinilah muncul perdebatan. Ketika kasasi sudah menyentuh penilaian yang sangat substantif terhadap fakta, pertanyaan tentang batas kewenangan menjadi sulit dihindari.

Apakah ini masih koreksi hukum, atau sudah mendekati pengadilan ulang?

Batas Tipis

Kasus Monumen Samudera Pasai memperlihatkan betapa tipisnya batas antara “tidak terbukti” dan “terbukti”.

Di satu sisi, ada pengadilan yang sejak awal melihat perkara ini tidak memenuhi unsur pidana. Di sisi lain, ada pengadilan yang menilai sebaliknya, bahwa telah terjadi korupsi dengan kerugian negara yang nyata.

Perbedaan itu tidak hanya soal hasil, tetapi juga cara memahami bukti dan menafsirkan fakta.

Dan di ruang abu-abu itulah, nasib seseorang bisa berubah secara drastis. Dari bebas, menjadi terpidana. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *