
JAKARTA, mulamula.id – Mulai pekan ini, perdagangan saham di Indonesia punya aturan baru. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan Non-Cancellation Period sejak Senin (15/12).
Aturan ini berlaku di dua momen paling sensitif di pasar saham, yakni pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing). Dua fase yang kerap jadi penentu arah harga harian.
Singkatnya, pesanan yang sudah masuk tidak bisa dibatalkan atau diubah.
Tapi tenang, order baru tetap bisa dimasukkan.
Kenapa BEI Mengunci Fitur Batal?
BEI menyebut kebijakan ini sebagai langkah memperkuat pembentukan harga yang lebih wajar dan transparan.
Sekretaris Perusahaan BEI, Eko Susanto, menjelaskan bahwa Non-Cancellation Period dirancang untuk mendekatkan praktik perdagangan Indonesia dengan standar pasar modal di kawasan regional.
Baca juga: BEI Naikkan Ambang Trading Halt Jadi 8 Persen, Antisipasi Kepanikan Pasar
Artinya, bursa Indonesia sedang “naik kelas”. Bukan cuma soal volume transaksi, tapi juga kualitas dan integritasnya.
Sasarannya, Jam-jam Rawan Manipulasi
Menurut Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, jam pra-pembukaan dan pra-penutupan adalah fase paling rawan disalahgunakan.
Di fase ini, ada praktik yang dikenal sebagai spoofing. Yakni, memasukkan pesanan besar untuk “menggiring” harga, lalu dibatalkan sesaat sebelum transaksi terjadi.
“Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan meminimalkan potensi manipulasi pesanan di jam-jam krusial,” ujar Jeffrey.
Dengan kata lain, BEI ingin memastikan harga saham terbentuk dari niat transaksi yang nyata, bukan manuver semu.
Apakah Ini Mengganggu Trading Harian?
Jawabannya, tidak.
BEI menegaskan bahwa aturan ini tidak mengubah mekanisme perdagangan reguler. Di luar sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan, investor tetap bebas memasukkan, mengubah, atau membatalkan pesanan seperti biasa.
Baca juga: Bursa Efek Indonesia Buka Lagi Data Domisili Investor
Bagi trader harian atau investor muda yang aktif, perubahan ini lebih ke soal adaptasi strategi, bukan pembatasan aktivitas.
Perlindungan Investor Jadi Fokus
Non-Cancellation Period bukan kebijakan dadakan. Aturan ini merujuk pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang telah berlaku sejak 8 April 2025.
Sebelum diterapkan penuh, BEI juga melakukan:
- Uji teknis bersama Anggota Bursa
- Koordinasi dengan penerima lisensi bursa lokal dan asing
- Sosialisasi ke pelaku pasar dan investor
Tujuannya satu, memastikan transisi berjalan mulus tanpa mengganggu operasional.
Sinyal Serius ke Investor Muda
Bagi Gen Z yang mulai melirik saham sebagai instrumen investasi, kebijakan ini membawa pesan penting:
pasar modal Indonesia sedang memperkuat fondasinya.
Harga yang lebih kredibel.
Transaksi yang lebih fair.
Proteksi yang lebih kuat.
BEI berharap, kebijakan ini bukan hanya meningkatkan kualitas perdagangan, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan investor, terutama generasi baru yang lebih kritis dan sadar risiko.
“Non-Cancellation Period diharapkan memperkuat kenyamanan investor dalam bertransaksi,” kata Jeffrey.
Bagi investor muda, ini bukan sekadar aturan baru.
Ini soal ekosistem yang makin dewasa. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.