Beyond the Bar (4): Saat Lawyer Malah Jeblosin Kliennya Sendiri

Yoon Seok-hoon (Lee Jin-wook) memeluk anak korban dalam Beyond the Bar Episode 4. Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum berpihak pada yang lemah. Foto: Netflix.

BEYOND the Bar, drama hukum Korea yang tayang global di Netflix, meningkatkan tensi moralnya di Episode 4, “Lex Talionis.” Kasus pekan ini bermula dari laporan seorang housekeeper yang menuding majikannya, seorang CEO, telah menganiaya putrinya yang masih kecil. Firma litigasi Yullim diminta membela sang CEO, sehingga Hyo-min dan Seok-hoon harus mengukur batas antara loyalitas pada klien dan nurani.

Dari Pembelaan Klien ke Perlindungan Anak

Sejak awal, Seok-hoon enggan menangani perkara kekerasan anak, namun nilai bisnis dan kepentingan firma membuat kasus ini tak terhindarkan. Keterangan housekeeper menggambarkan penurunan kondisi sang anak dan upaya menutup-nutupi luka.

Baca juga: Beyond the Bar Episode 3: Kejutan Kasus ‘Tidak Menabrak’ dan Beban Pembuktian

Di sisi lain, rekam masa lalu sang housekeeper dipakai untuk meruntuhkan kredibilitasnya. Keseimbangan berubah saat indikasi kekerasan makin nyata, sementara si CEO memaksa perjanjian bungkam pada pelapor. Pada titik inilah Seok-hoon menggunakan temuan penyelewengan finansial sang CEO sebagai leverage. Anak diselamatkan, dan posisi hukum si ayah runtuh.

Kacamata Hukum, Integritas Advokat & Perlindungan Anak

Lex talionis, “pembalasan setimpal”, di episode ini dibaca bukan sebagai balas-dendam, melainkan penyelarasan keadilan, bahwa kekuasaan dan uang tak boleh mengalahkan hukum. Peran advokat tak berhenti pada memenangkan klien. Integritas menuntut keberpihakan pada kebenaran dan keselamatan anak.

Baca juga: Beyond the Bar Episode 2: Kontrak yang Menjerat Usaha Kecil

Dalam konteks Indonesia, kerangka UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT memberi dasar untuk penuntutan pelaku sekaligus perlindungan dan pemulihan korban anak. Itu berarti, bahkan jika perkara utama bermula dari sengketa lain (pekerja-majikan), indikasi kekerasan terhadap anak wajib diusut hingga tuntas.

Pelajaran untuk Publik & Praktisi

Episode ini menegaskan tiga hal. Pertama, kekerasan pada anak sering tersembunyi di balik relasi kuasa. Mekanisme hukum kerap terbuka justru dari perkara “sampingan”. Kedua, strategi litigasi yang etis bisa, dan seharusnya, memprioritaskan keselamatan anak di atas citra klien. Ketiga, dokumentasi medis, pola perilaku, serta temuan finansial yang relevan bisa menjadi jalan masuk untuk mematahkan tameng kuasa pelaku.

Baca juga: Beyond the Bar Episode 1: Saat Suara Pekerja Menang Lawan Perusahaan

Dengan cara ini, Yullim di layar memperlihatkan bahwa hukum hidup ketika advokat berani menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedur. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Dukung Jurnalisme Kami: https://saweria.co/PTMULAMULAMEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *