
BEYOND the Bar, drama hukum Korea yang kini tayang di Netflix, semakin menunjukkan daya tariknya di episode kedua. Serial ini tidak hanya memotret dinamika ruang sidang, tetapi juga mengangkat isu yang dekat dengan realitas bisnis, kontrak yang timpang. Episode berjudul Kontrak yang Menjerat menyoroti bagaimana perusahaan kecil bisa terjebak dalam perjanjian yang merugikan ketika berhadapan dengan korporasi besar.
Sengketa Kontrak Berat Sebelah
Dalam episode ini, firma hukum Yullim menangani kasus pemilik usaha kecil yang nyaris kehilangan segalanya karena terikat kontrak tidak adil dengan perusahaan besar. Klausul-klausul dalam perjanjian tersebut menekan pihak lemah, mulai dari pembagian keuntungan hingga hak distribusi. Situasi semakin pelik karena kontrak sudah ditandatangani, sehingga sulit dibatalkan secara sepihak.
Yoon Seok-hoon (Lee Jin-wook) memimpin strategi pembelaan dengan cermat. Ia menyoroti adanya klausul yang melanggar prinsip keadilan dan iktikad baik. Melalui argumentasi tajam, tim Yullim berhasil meyakinkan hakim bahwa sebagian kontrak tidak sah karena bertentangan dengan asas hukum kontraktual. Putusan akhirnya membatalkan klausul merugikan dan memberikan keadilan bagi penggugat.
Perspektif Hukum
Kasus ini membuka diskusi tentang asas kebebasan berkontrak dan batasannya. Secara umum, pihak bebas membuat perjanjian apa pun sepanjang disepakati bersama. Namun, ketika isi kontrak bertentangan dengan keadilan, hukum berhak turun tangan.
Baca juga: Beyond the Bar Episode 1: Saat Suara Pekerja Menang Lawan Perusahaan
Dalam konteks Indonesia, prinsip ini tercermin pada Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, tetapi harus dibuat dengan iktikad baik. Jika klausul menimbulkan ketidakadilan yang nyata, hakim dapat menafsirkan ulang atau bahkan membatalkan isi kontrak.
Kasus serupa kerap terjadi di dunia usaha, terutama bagi pelaku UMKM yang sering berada di posisi lemah ketika berhadapan dengan perusahaan besar.
Pelajaran untuk Publik
Episode kedua Beyond the Bar mengajarkan bahwa kontrak bukan sekadar dokumen administratif. Kontrak adalah instrumen hukum yang dapat mengikat dan sekaligus menjerat. Karena itu, memahami isi perjanjian sebelum menandatangani menjadi hal yang sangat penting.
Bagi mahasiswa hukum, episode ini bisa menjadi bahan refleksi tentang bagaimana hakim menafsirkan asas iktikad baik dalam praktik. Sementara bagi pengusaha kecil, pesan yang tersampaikan jelas, jangan ragu berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian bisnis.
Drama ini berhasil mengangkat isu yang nyata terjadi di masyarakat, sekaligus memperlihatkan bagaimana ruang sidang bisa menjadi arena memperjuangkan keadilan, bahkan untuk pihak yang paling kecil sekalipun. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.
Dukung Jurnalisme Kami: https://saweria.co/PTMULAMULAMEDIA