
PERTANYAAN ini tiba-tiba ramai.
Bisakah sebuah negara, bahkan negara adidaya, menangkap presiden negara lain?
Pertanyaan itu muncul setelah Presiden AS Donald Trump mengklaim pasukan Amerika Serikat menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores pada Sabtu (3/1/2026). Operasi militer itu disebut berlangsung cepat, senyap, dan berujung pada dakwaan pidana di New York.
Namun di balik drama geopolitik tersebut, ada satu isu besar, legal atau tidak menurut hukum internasional.
Jawaban singkatnya, sangat problematis.
Prinsip Dasar: Kedaulatan Negara
Hukum internasional dibangun di atas satu fondasi utama, kedaulatan negara.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara tegas melarang satu negara menggunakan kekuatan militer terhadap negara lain. Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB.
Isinya jelas:
negara harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan negara lain.
Baca juga: Trump Tangkap Presiden Venezuela: Perang Narkoba, Minyak, atau Politik Global?
Menurut banyak pakar hukum internasional, operasi militer AS ke Venezuela, termasuk penangkapan kepala negara aktif, berpotensi melanggar ketentuan ini.
Mantan hakim pengadilan kejahatan perang PBB, Geoffrey Robertson KC, menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan agresi.
Dalam hukum internasional, agresi bahkan disebut sebagai “kejahatan tertinggi”.
Pengecualian: Kapan Kekuatan Militer Dibolehkan?
Ada dua pengecualian utama dalam Piagam PBB:
- Mandat Dewan Keamanan PBB
- Pembelaan diri terhadap serangan bersenjata yang nyata dan segera
Masalahnya, dalam kasus Venezuela, tidak ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang memberi lampu hijau kepada AS.
Pembelaan diri pun dipertanyakan.
Amerika Serikat berargumen bahwa Maduro memimpin “organisasi teroris narkoba” yang mengancam keamanan AS. Namun banyak pakar menilai argumen ini rapuh.
Baca juga: Trump Unggah Foto Maduro di Kapal Perang AS, Dunia Heboh
Untuk mengklaim pembelaan diri, sebuah negara harus menunjukkan ancaman militer yang nyata, langsung, dan tak terelakkan. Perdagangan narkoba, seberat apa pun dampaknya, tidak otomatis memenuhi standar itu.
Kepala Negara dan Kekebalan Hukum
Dalam hukum internasional, kepala negara aktif memiliki kekebalan (immunity) dari yurisdiksi pidana negara lain.
Artinya, selama masih menjabat, seorang presiden umumnya tidak bisa ditangkap atau diadili oleh negara asing. Pengecualian biasanya hanya berlaku di pengadilan internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC), itu pun dengan prosedur panjang dan mandat khusus.
Penangkapan sepihak oleh negara lain, apalagi lewat operasi militer, hampir tidak pernah dibenarkan secara hukum.
Lalu, Apa Konsekuensinya bagi AS?
Secara teori, Dewan Keamanan PBB dapat menjatuhkan sanksi.
Namun secara praktik, itu nyaris mustahil.
Amerika Serikat adalah anggota tetap Dewan Keamanan dengan hak veto. Setiap upaya sanksi bisa diblokir langsung oleh Washington sendiri.
Inilah paradoks hukum internasional modern. Negara paling kuat sering kali paling sulit dimintai pertanggungjawaban.
Dampak Global yang Lebih Besar
Jika tindakan ini dibiarkan tanpa konsekuensi, presedennya berbahaya.
Para pakar memperingatkan, negara lain bisa meniru pola serupa. Menggunakan narasi keamanan nasional untuk membenarkan intervensi militer dan penangkapan pemimpin negara lain.
Baca juga: Operasi Absolute Resolve: Detik-Detik AS Menangkap Nicolas Maduro
Tatanan internasional yang dibangun pasca-Perang Dunia II pun semakin rapuh. Kepercayaan pada PBB melemah. Aturan main global kehilangan wibawa.
Jadi, Bisa atau Tidak?
Secara sederhana, tidak bisa, menurut hukum internasional.
Negara tidak dibenarkan menangkap kepala negara lain secara sepihak. Apalagi lewat operasi militer tanpa mandat PBB atau ancaman bersenjata yang nyata.
Kasus Maduro bukan hanya soal Venezuela dan Amerika Serikat.
Ini ujian serius bagi hukum internasional, dan bagi dunia yang mengaku menjunjung aturan bersama. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.