
BANDA ACEH, mulamula.id – Sengketa empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil terus bergulir. Pemerintah Aceh menegaskan sikapnya: pulau-pulau itu merupakan bagian dari wilayah Aceh, bukan Sumatra Utara.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menyatakan siap membawa persoalan ini langsung ke Presiden Prabowo Subianto bila upaya penyelesaian di tingkat kementerian menemui jalan buntu.
“Insyaallah, itu opsi terakhir jika semua cara lain tidak berhasil. Tapi kami yakin, Presiden akan komitmen,” ujar Mualem di Banda Aceh, Jumat (13/6/2024), usai rapat khusus membahas polemik ini.
Meski begitu, Mualem menegaskan, Pemerintah Aceh tetap mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan, administratif, dan politik. Sebagai langkah awal, pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2025.
Dasar Klaim Aceh, Kesepakatan 1992
Pemerintah Aceh menegaskan, klaim terhadap empat pulau tersebut bukan tanpa dasar. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyebutkan bahwa kesepakatan tahun 1992 menjadi landasan kuat.
Saat itu, Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini, menyetujui batas wilayah darat dan laut. Empat pulau tersebut dinyatakan masuk ke wilayah Aceh.
Baca juga: Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Siapa Lebih Kuat di Meja Hukum?
“Kesepakatan ini sudah dituangkan dalam dokumen resmi. Bahkan pada 2002, sudah ada kesepakatan titik acuan di Pulau Panjang antara tim batas daerah Aceh dan Sumut,” jelas Syakir.
Menurutnya, proses administratif penegasan batas laut sebenarnya telah berjalan sesuai tahapan. Yang tersisa hanya penetapan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Masalah Muncul di 2008
Persoalan mencuat pada 2008 saat proses penamaan pulau berlangsung. Dalam rapat di tingkat pusat, tim Sumut lebih dulu menyerahkan data, membuat klaim Aceh terlambat masuk ke peta nasional.
Saat Aceh mencoba memperbaiki pada rapat lanjutan di Banda Aceh, November 2008, pengajuan tersebut ditolak karena data dari Sumut dianggap lebih dulu diterima. Tim Aceh pun membuat berita acara keberatan, yang turut ditandatangani oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Harus Mengacu pada Batas 1956
Syakir menegaskan, banyak kementerian sejauh ini mendukung agar penyelesaian batas wilayah mengacu pada kesepakatan 1992. Di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (DKP), Kementerian ATR/BPN, serta beberapa instansi lain.
Kemendagri Siapkan Kajian Ulang
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengagendakan kajian ulang terkait sengketa ini. Wakil Mendagri Bima Arya menyatakan, Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan memimpin langsung kajian pada 17 Juni 2025.
Baca juga: Potensi Gas Jumbo Blok Singkil Bayangi Pengalihan Empat Pulau Aceh
Proses ini diharapkan dapat membuka ruang baru dalam mencari solusi, sekaligus menjadi acuan hukum yang kuat bagi pemerintah pusat dalam mengambil keputusan final.
Jalan Panjang Sengketa Wilayah
Sengketa empat pulau Aceh Singkil mencerminkan betapa rumitnya persoalan batas wilayah di Indonesia. Tidak hanya soal peta, tetapi juga menyangkut aspek historis, hukum administrasi, hingga politik pusat-daerah.
Pemerintah Aceh menegaskan akan terus mengupayakan haknya melalui jalur resmi. Namun, bila semua upaya administratif buntu, intervensi Presiden bisa menjadi kunci akhir dari polemik berkepanjangan ini. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.