
JAKARTA, mulamula.id – Sudah hampir empat tahun sejak kasus ini mencuat pada 2022. Status buron melekat. Red notice internasional sudah diterbitkan.
Namun hingga kini, tiga sosok yang disebut sebagai bos robot trading Net89 belum juga tertangkap.
Mereka adalah Andreas Andreyanto, Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Lauw Swan Hie Samuel, Direktur Utama PT SMI, serta Theresia Lauren, yang juga menjabat komisaris dan diketahui merupakan istri Andreas. Ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi fokus pengejaran aparat sejak lama.
Fakta bahwa ketiganya masih bebas, meski status hukum sudah jelas, memunculkan pertanyaan besar di publik, kenapa pelaku utama kasus ini belum juga bisa dibawa ke meja hijau?
Red Notice Tak Cukup
Banyak yang mengira red notice adalah “tiket otomatis” untuk menangkap buronan di mana pun mereka berada. Faktanya tidak sesederhana itu.
Red notice Interpol bukanlah surat perintah penangkapan yang berlaku lintas negara. Tapi, hanya berfungsi sebagai permintaan kepada negara lain untuk membantu melacak dan menahan seseorang, dengan tetap mengacu pada hukum nasional masing-masing negara.
Baca juga: Red Notice dan Penangkapan Lintas Negara, Apa Kata Hukum Indonesia?
Artinya, setiap negara memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah seseorang akan ditahan atau tidak.
Dalam konteks ini, jawaban paling langsung atas pertanyaan publik adalah, red notice tidak menjamin buronan langsung ditangkap.
Hukum Lintas Negara
Situasi menjadi lebih kompleks ketika buronan berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Penyidik menyebut para tersangka utama diduga telah berada di luar negeri, bahkan dilaporkan telah berpindah kewarganegaraan dan menggunakan identitas baru. Jika kondisi ini benar, maka proses hukum tidak lagi sederhana.
Penangkapan lintas negara membutuhkan mekanisme ekstradisi. Proses ini mensyaratkan adanya kerja sama antarnegara, kesesuaian jenis tindak pidana, serta persetujuan otoritas setempat. Tidak semua negara memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, dan tidak semua kasus dipandang sebagai prioritas oleh negara tujuan.
Pada 22 Januari 2025, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengejaran masih terus dilakukan melalui jalur internasional. Red notice telah disebar ke negara-negara yang memiliki kerja sama dengan Interpol, dan aparat menunggu informasi jika para buronan terdeteksi di wilayah tertentu.
Aset vs Keadilan
Di sisi lain, negara sebenarnya telah bergerak.
Aparat telah menyita aset sekitar Rp1,5 triliun dalam kasus ini. Properti berupa hotel, vila, apartemen, hingga bangunan komersial di berbagai kota telah diamankan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian.
Namun bagi korban, langkah ini belum sepenuhnya menjawab rasa kehilangan.
“Uangnya mungkin bisa kembali sebagian, tapi rasa percaya kami sudah hilang. Kami cuma ingin mereka diadili,” ungkap seorang korban yang meminta identitasnya disamarkan.
Pernyataan ini menggambarkan satu hal penting. Kerugian dalam kasus seperti Net89 tidak hanya soal angka, tetapi juga soal kepercayaan yang runtuh.
Nasib Para Korban
Kasus Net89 bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga dampak sosial yang luas.
Skema robot trading yang dijanjikan menghasilkan keuntungan stabil ternyata berujung pada praktik investasi bodong dengan pola multi-level marketing. Ribuan hingga jutaan orang terdampak, dengan tingkat kerugian yang beragam.
Sejak kasus ini terungkap, korban terus menunggu kepastian. Waktu berjalan, proses hukum berlangsung, tetapi pelaku utama tetap berada di luar jangkauan.
Baca juga: AI Melaju, Hukum Masih Tertinggal: Jangan Ulangi Tragedi Robot Trading
Kasus ini menunjukkan satu hal yang sering luput dari perhatian. Penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kuatnya bukti, tetapi juga oleh batas yurisdiksi dan kerja sama antarnegara.
Selama hambatan-hambatan tersebut belum teratasi, kemungkinan pelaku tetap berada di luar jangkauan hukum Indonesia masih terbuka.
Dan bagi para korban, penantian itu belum juga menemukan ujungnya.
Mereka terus berharap, dengan dukungan teknologi, kerja sama lintas negara, dan keseriusan aparat, para buronan utama Net89 dapat segera ditangkap dan diadili untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang menimpa jutaan warga Indonesia. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.