Buruh Diperas Sertifikat K3, Rp81 Miliar Mengalir ke Pejabat Kemnaker

Para tersangka, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer (tengah), diperlihatkan KPK usai operasi tangkap tangan kasus dugaan pemerasan sertifikat K3. Foto: YouTube/@HUMASKPK.

JAKARTA, mulamula.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut praktik pemerasan itu terjadi pada 2019 hingga 2024. “Total uang yang terkumpul mencapai Rp81 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8).

Modus Pemerasan

Menurut KPK, biaya resmi sertifikat K3 hanya Rp275 ribu. Namun, di lapangan, buruh dan perusahaan dipaksa membayar hingga Rp6 juta. “Fakta ini menunjukkan adanya praktik pemerasan yang dilakukan secara sistematis,” ujar Setyo.

Baca juga: Wamenaker Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikat K3

Selisih harga itulah yang diduga masuk ke kantong para pejabat. Uang digunakan untuk keperluan pribadi, mulai dari belanja, hiburan, hingga pembelian mobil dan rumah mewah.

Pejabat yang Terlibat

KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Salah satunya Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, yang diduga menjadi otak skandal ini. “Saudara IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara,” kata Setyo.

Baca juga: Wamenaker Noel Terima Rp3 Miliar dari Pemerasan Sertifikat K3

Selain IBM, beberapa pejabat lain juga disebut menerima uang:

  • Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3, menerima Rp3 miliar.
  • Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja, diduga kantongi Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan.
  • Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, menerima Rp5,5 miliar.
  • Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menerima Rp3 miliar pada Desember 2024. Dari tangannya, KPK juga mengamankan satu unit motor gede.
  • Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan, kantongi Rp1,5 miliar.
  • Chairul Fadhly Harahap, Sesditjen Binwasnaker dan K3, menerima satu unit mobil mewah.

Selain itu, KPK juga menjerat dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia yang diduga menjadi perantara aliran dana.

Baca juga: Apa itu Sertifikasi K3 yang Menjerat Wamenaker Noel?

Jerat Hukum

Kesebelas tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Praktik seperti ini jelas merugikan pekerja. Mereka dipaksa membayar jauh lebih mahal dari tarif resmi hanya untuk memperoleh sertifikat K3,” tegas Setyo. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *