Dari Heboh ke Hemat: Belanja Oleh-Oleh Luar Negeri Tanpa Pajak di Bawah $500 AS

Foto: Ilustrasi/ MulaMula.
  • Analisis Berita Khas Redaksi MulaMula

KEBIJAKAN impor oleh-oleh dari luar negeri telah menjadi topik yang memicu perhatian luas, setelah pemerintah Indonesia mengambil langkah menarik dengan menghapus batasan pajak bagi barang bawaan penumpang dengan nilai di bawah $500 AS. Langkah ini menyusul kontroversi yang terjadi akibat kebijakan sebelumnya, yang menimbulkan debat hangat di masyarakat.

Melalui rapat koordinasi terbatas, pemerintah memutuskan untuk kembali mengadopsi regulasi lama yang membebaskan pajak bagi barang bawaan pribadi. Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Arif Sulistiyo, menegaskan bahwa keputusan ini memberikan kejelasan terhadap jenis dan jumlah barang, baik baru maupun tidak.

Perubahan ini diprediksi akan membuka peluang baru dalam dunia belanja internasional. Dengan pembaruan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi terbatas dalam memilih oleh-oleh dari luar negeri, dengan memungkinkan mereka untuk menjelajahi dunia tanpa beban pajak atas barang bawaan pribadi hingga nilai $500 AS. Namun, penting untuk diingat bahwa nilai barang melebihi batas ini akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pembaruan aturan juga berdampak pada kategori barang bukan bawaan pribadi, termasuk jasa titip (jastip), yang tidak lagi mendapatkan pembebasan pajak. Dengan pengetahuan ini, masyarakat dapat merencanakan pembelian oleh-oleh mereka dengan lebih cerdas, memanfaatkan kebijakan ini untuk mendapatkan barang impor favorit tanpa beban pajak yang berlebihan.

Jadi, mulailah merencanakan petualangan belanja Anda dan nikmati pengalaman berbelanja yang lebih hemat dan menyenangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *