
JAKARTA, mulamula.id – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pemerintahan daerah. Saat ini, delapan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tercatat telah ditangkap dalam kasus dugaan korupsi.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan, penindakan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak memberi perlakuan khusus kepada siapa pun.
“Artinya aparat penegak hukum tidak pandang bulu. Tidak ada perlindungan dan keistimewaan bagi kepala daerah yang melakukan korupsi,” kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, kasus yang melibatkan kepala daerah dari berbagai partai politik memperlihatkan bahwa korupsi bukan persoalan warna politik. Penegakan hukum tetap berjalan tanpa memandang latar belakang partai.
Jabatan Publik Bukan Sumber Penghasilan
Bima Arya menegaskan bahwa jabatan kepala daerah seharusnya dipahami sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi.
Kepala daerah, kata dia, adalah pimpinan tertinggi dalam birokrasi pemerintahan di wilayahnya. Karena itu, tanggung jawabnya tidak hanya administratif, tetapi juga moral.
“Menjadi kepala daerah adalah pengabdian. Bukan mata pencarian. Mereka harus memberi kontribusi bagi daerah, bukan memperkaya diri,” ujarnya.
Baca juga: Disumpah di Istana, Tujuh Kepala Daerah Pilkada 2024 Berakhir di KPK
Ia menambahkan, kepala daerah harus memahami sepenuhnya mekanisme pemerintahan. Tidak cukup hanya mengandalkan perangkat birokrasi.
Menurut Bima Arya, banyak kepala daerah yang terlalu bergantung pada sekretaris daerah (sekda). Padahal, sekda hanya menjalankan koordinasi kebijakan sebagai birokrat senior.
“Kalau latar belakangnya bukan dari politik pemerintahan, maka harus belajar cepat. Tidak bisa semua diserahkan kepada sekda,” katanya.
Delapan Kepala Daerah Terjaring KPK
Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri, delapan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang kini terjerat OTT KPK berasal dari berbagai partai politik.
Mereka adalah:
- Bupati Pekalongan Faida Arafiq (Golkar)
- Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (NasDem)
- Gubernur Riau Abdul Wahid (PKB)
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (PDIP)
- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (Golkar)
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (PDIP)
- Wali Kota Madiun Maidi (hampir menjadi kader Gerindra)
- Bupati Pati Sudewo (Gerindra)
Daftar tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi di tingkat daerah tidak terkait dengan satu partai tertentu. Kasusnya tersebar di berbagai wilayah dan afiliasi politik.
Tantangan Tata Kelola Daerah
Fenomena ini kembali menyoroti tantangan tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Pilkada yang mahal sering disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik korupsi setelah kandidat terpilih menjabat.
Pengamat kebijakan publik menilai, reformasi tata kelola anggaran daerah dan transparansi pengadaan menjadi kunci untuk memutus siklus tersebut.
Baca juga: Baru Satu Bulan Menjabat, Wamenaker Noel Sudah Minta Jatah Rp3 Miliar
Selain itu, penguatan sistem pengawasan internal dan peran lembaga antikorupsi dinilai penting agar kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Bagi pemerintah pusat, kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik tetap menjadi faktor utama dalam keberhasilan otonomi daerah. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.