Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Pertimbangkan Banding

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Ia masih mempertimbangkan upaya banding. Foto: Instagram/ @tomlembong.

JAKARTA, mulamula.idMantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, masih menimbang langkah hukum selanjutnya setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan itu terkait dugaan korupsi dalam kasus importasi gula.

Tom, yang menjabat Mendag pada 2015–2016, menyatakan belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Ia memilih menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan undang-undang untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

“Kami diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Itu yang akan kami gunakan bersama tim hukum,” ujar Tom kepada wartawan usai persidangan, Jumat (18/7).

Dalam keterangannya, Tom menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim hukum yang mendampinginya sepanjang proses hukum. Ia menyebut kerja keras tim tersebut menjadi faktor utama dalam menghadapi persidangan yang menurutnya penuh tantangan dan kejanggalan.

“Saya sangat bangga atas dedikasi mereka. Bisa sampai titik ini adalah hasil kerja luar biasa tim hukum saya,” ucapnya.

Peluang Banding Terbuka

Sementara itu, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mengisyaratkan potensi banding cukup besar. Meski belum menyampaikan keputusan resmi, ia menyebut timnya tengah mengkaji putusan hakim secara menyeluruh.

“Kami masih pikir-pikir, tapi peluang untuk banding sangat besar,” kata Ari.

Vonis 4,5 tahun terhadap Tom juga disertai denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, denda akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Namun, Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Hakim menilai, Tom tidak menikmati keuntungan pribadi dalam perkara ini.

Majelis hakim menyatakan Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sorotan terhadap Proses dan Transparansi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola impor pangan dan integritas pejabat negara. Vonis terhadap Tom, yang sebelumnya dikenal luas sebagai tokoh reformis di bidang ekonomi, menambah daftar panjang mantan pejabat yang terjerat kasus korupsi.

Putusan tersebut juga membuka ruang diskusi baru tentang perlunya pengawasan ketat terhadap proses perizinan impor, transparansi data kebutuhan nasional, serta keterlibatan politik dalam kebijakan pangan strategis. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *