DPR Racik Ulang UU Migas dan Kelistrikan, Target Rampung 2026

Ilustrasi. Foto: Johannes Plenio/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id DPR tengah meracik ulang peta hukum sektor energi nasional. Dua undang-undang kunci, yakni UU Migas dan UU Ketenagalistrikan, masuk meja revisi. Tujuannya: menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan zaman dan menjamin akses energi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa revisi ini jadi prioritas utama. “Ada tiga target besar kami tahun ini: UU Energi Baru dan Terbarukan (EBET), UU Kelistrikan, dan UU Migas,” ujarnya di kompleks parlemen, Selasa (15/7/2025).

UU Gatrik: Listrik untuk Semua, Tak Ada Lagi Wilayah Terpencil

Dalam revisi UU Ketenagalistrikan (Gatrik), DPR ingin memperkuat prinsip hak atas listrik bagi seluruh warga negara. Sugeng menegaskan bahwa negara wajib menyediakan infrastruktur dasar kelistrikan ke seluruh penjuru tanah air, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

“Kalau kita bicara akses, itu bukan cuma soal kabel. Ini soal keadilan energi,” tegasnya.

Baca juga: Teknologi Dunia Menuntut Listrik Hijau dari Indonesia

Langkah ini diharapkan menjadi pondasi untuk menghapus ketimpangan akses energi yang masih membelenggu banyak daerah di Indonesia.

UU Migas: Gantikan SKK Migas dan Dongkrak Produksi

Sementara itu, revisi UU Migas akan memuat dua pokok utama, yakni pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang menggantikan SKK Migas, serta strategi peningkatan lifting minyak nasional.

Baca juga: Target Ambisius SKK Migas, 15 Proyek Baru Beroperasi 2025

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto (tengah). Foto: Instagram/ @sugengsuparwoto.

Pembentukan BUK adalah mandat Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini akan mengambil alih peran SKK Migas dalam tata kelola sektor hulu migas yang selama ini dinilai belum optimal. “Kalau kita ingin menaikkan produksi nasional, maka kerangka kelembagaan hulu juga harus diperkuat,” kata Sugeng.

Bertahap, tapi Terukur

DPR menargetkan pengesahan RUU EBET dalam enam bulan ke depan. Setelahnya, UU Kelistrikan dan UU Migas akan dirampungkan secara bertahap, masing-masing dalam waktu enam bulan.

Baca juga: Tak Perlu BBM, Sulawesi hingga Timor Bisa Hidup dari Energi Alam

Sugeng optimistis bahwa naskah akademik sudah cukup matang. Tim keahlian parlemen telah menyerap masukan dari para ahli, pelaku usaha, hingga pemangku kepentingan terkait.

“Jadi, ini bukan dari nol. Kita teruskan kerja legislasi dari periode lalu, kini saatnya diselesaikan,” pungkasnya. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *